• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Ironi Karawang "Si Lumbung Padi" : Piagam untuk Bupati, Pupuk Tak sampai ke Petani

    Sabtu, 24 Januari 2026, Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-24T12:32:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Predikat Karawang sebagai lumbung padi nasional kembali dipertanyakan. Di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan ketahanan pangan, petani di kabupaten itu justru menjerit akibat kelangkaan pupuk.


    Ironisnya, jeritan itu datang dari daerah yang menjadi lokasi berdirinya pabrik pupuk, dan yang baru saja mengantarkan Bupati Karawang, Aep Syapuloh, menerima Satya Lencana Wira Karya dari Presiden RI Prabowo Subianto atas kontribusi di sektor pangan.


    Penghargaan negara ternyata tidak sejalan dengan realitas di sawah.


    Sejumlah petani di Kecamatan Purwasari mengaku kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi untuk musim tanam ini. Padahal, kebutuhan pupuk untuk satu hektare lahan mencapai 5 hingga 6 kuintal. Kuota yang diterima petani jauh dari cukup, bahkan dinilai tidak adil dan sarat kepentingan.


    “Teu sarua meunangna, aya loba, aya nu saeutik nyawahna menang loba,” keluh seorang petani dengan logat Sunda kepada awak media, Kamis (22/1/2026).


    Ucapan itu berarti distribusi pupuk tidak merata: ada petani dengan lahan sempit justru mendapat banyak pupuk, sementara pemilik lahan luas kebagian sedikit.


    Menurut petani, pupuk hanya bisa diperoleh melalui ketua kelompok tani, sehingga membuka ruang lebar bagi praktik subjektif dan dugaan permainan distribusi. Kondisi ini sangat kontras dengan tahun-tahun sebelumnya.


    “Dulu mah aman. Saya bisa dapat satu ton. Sekarang makin ke sini makin turun. Sekarang cuma dapat 2,5 kuintal. Bahkan ada yang sawahnya sedikit tapi dapat 1,5 kuintal,” ungkapnya dengan nada kecewa.


    Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana arah tata kelola pupuk di Karawang? Bagaimana mungkin daerah penopang pangan nasional justru gagal memastikan kebutuhan dasar petaninya terpenuhi?


    Petani sebagai ujung tombak produksi pangan harus berhadapan dengan birokrasi berbelit, kuota terbatas, dan distribusi yang timpang. Negara hadir lewat penghargaan, tetapi absen saat pupuk dibutuhkan di lapangan.


    Jika kondisi ini terus dibiarkan, jargon ketahanan pangan hanya akan menjadi retorika kosong, sementara sawah-sawah Karawang perlahan kehilangan daya produksinya.


    Pertanyaannya kini bukan lagi soal penghargaan, melainkan keberpihakan nyata: apakah kebijakan pangan benar-benar untuk petani, atau hanya berhenti di podium dan piagam kehormatan? (Réd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+