KARAWANG, JEJAK HUKUM – Sebuah video berdurasi 62 detik yang viral di media sosial kembali mempertanyakan kehadiran negara di sektor pertanian. Rekaman yang beredar luas di grup Facebook Karawang Info tersebut menampilkan keluhan seorang petani di Desa Neglasari, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, terkait anjloknya harga gabah di tingkat petani.
Dalam video, petani yang mengenakan kaus biru menyebut harga gabah kering panen (GKP) hanya Rp2.500 hingga Rp3.000 per kilogram. Harga tersebut, menurut dia, ditawarkan langsung oleh tengkulak yang membeli gabah di lapangan saat musim panen.
Ia menyebut kondisi itu sebagai bentuk pemiskinan terselubung terhadap petani, sebab harga jual tidak sebanding dengan biaya produksi yang dikeluarkan sejak masa tanam. Biaya pupuk, tenaga kerja, pengolahan lahan, hingga perawatan tanaman dinilai tak mungkin tertutup dengan harga serendah itu.
"Gabah kalah sama dedak. Kalau begini terus, petani bisa habis. Sawah dijual karena rugi," ujarnya.
Video tersebut menuai reaksi luas. Kolom komentar dipenuhi keluhan warganet yang mengaku mengalami hal serupa di sejumlah wilayah Karawang. Banyak yang menilai anjloknya harga gabah terjadi justru saat panen, ketika negara seharusnya hadir menjaga harga melalui kebijakan dan instrumen resmi.
Di lapangan, petani mengaku tidak memiliki alternatif selain menjual ke tengkulak. Peran Perum Bulog sebagai penyerap gabah dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dinilai nyaris tidak terasa di tingkat bawah.
Dalam rekaman itu, petani secara terbuka meminta pemerintah dan Bulog turun tangan. "Bulog harusnya diaktifkan lagi. Pemerintah harus menanggulangi masalah petani di Karawang ini," katanya.
Desakan serupa juga disuarakan warganet yang meminta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang segera turun ke lapangan. Sejumlah komentar menyebut jatuhnya harga gabah bukan semata persoalan mekanisme pasar, melainkan akibat lemahnya pengawasan dan minimnya kehadiran Bulog.
Tanggapan Bulog
Menanggapi sorotan tersebut, Perum Bulog Karawang dalam keterangan tertulis menyatakan telah menyerap 11.500 ton GKP, yang sebagian besar berasal dari petani terdampak banjir. Penyerapan dilakukan sesuai HPP Rp6.500 per kilogram tanpa membedakan kualitas.
Bulog juga menyebut petani dapat menjual gabah dengan menghubungi penyuluh pertanian, Babinsa, atau call center pengadaan Bulog untuk dijemput Tim Jemput Pangan. Selain itu, Bulog mengimbau petani melakukan panen sesuai umur tanaman dan menerapkan penanganan pascapanen yang baik.
Pertanyaan Publik
Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya. Jika penyerapan gabah dengan HPP benar berjalan, mengapa petani di Karawang masih menjual gabah seharga Rp2.500 per kilogram? Di sinilah jarak antara klaim kebijakan dan realitas di sawah kembali dipersoalkan. (Red)
