Penulis:
Muhammad Sulton
Direktur Eksekutif
Lembaga Kajian Kebijakan Strategis
KARAWANG, JEJAK HUKUM - Satu tahun pemerintahan Dedi Mulyadi–Erwin menghadirkan paradoks dalam demokrasi lokal di Indonesia. Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap birokrasi, Jawa Barat menyaksikan hadirnya seorang gubernur yang tampil tegas, bergerak cepat, dan langsung turun ke lapangan. Bangunan liar dibongkar, tambang ilegal disidak, pelajar tawuran ditertibkan, hingga sejumlah izin perumahan dihentikan.
Respons publik terhadap berbagai langkah tersebut sebagian besar positif. Ketegasan dianggap sebagai jawaban atas negara yang selama ini dinilai lamban dan permisif. Namun, justru di titik inilah demokrasi diuji: apakah ketegasan itu dijalankan dalam kerangka negara hukum, atau perlahan justru menggantikannya?
Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan hanya sah apabila dijalankan berdasarkan hukum, bukan semata-mata kehendak personal maupun legitimasi popularitas.
Ketika Kekuasaan Bergerak Lebih Cepat dari Hukumnya
Gaya kepemimpinan yang mengandalkan inspeksi mendadak, tekanan publik, dan keputusan cepat memang efektif secara politik. Namun, efektivitas tidak selalu sejalan dengan legalitas. Sejumlah kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam satu tahun terakhir memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan gubernur.
Pengiriman pelajar tawuran ke barak militer, intervensi langsung terhadap jam belajar sekolah, hingga penghentian sementara izin perumahan melalui surat edaran merupakan kebijakan berdampak luas yang menuntut dasar hukum kuat. Dalam negara hukum, kebijakan semacam ini semestinya lahir melalui peraturan daerah, keputusan bersama DPRD, atau setidaknya melalui mekanisme diskresi yang ketat dan terukur.
Masalahnya, diskresi bukanlah cek kosong. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menetapkan kebijakan. Diskresi hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu dan tidak boleh meniadakan hak warga negara maupun kewenangan institusi lain.
Surat Edaran dan Bahaya Jalan Pintas Kekuasaan
Kontroversi paling nyata muncul melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 180 Tahun 2025 tentang penghentian sementara izin perumahan. Tujuan mitigasi bencana dan pengendalian tata ruang tentu sah, bahkan mendesak. Namun, secara hukum tata negara, surat edaran bukan instrumen regulasi yang dapat membekukan aktivitas ekonomi, investasi, maupun kewenangan pemerintah kabupaten/kota secara luas.
Kebijakan yang bersifat struktural seharusnya dibangun melalui peraturan daerah, disertai peta jalan transisi, harmonisasi RTRW lintas wilayah, serta pembahasan terbuka bersama DPRD. Tanpa mekanisme tersebut, negara justru memberi contoh buruk: tujuan yang baik dibenarkan melalui cara yang mengabaikan asas legalitas.
Apabila praktik semacam ini dinormalisasi, preseden berbahaya sedang dibangun—bahwa kekuasaan eksekutif dapat menggunakan instrumen administratif untuk menjalankan kebijakan berskala besar.
DPRD dan Kemendagri: Fungsi Pengawasan yang Dipertaruhkan
Situasi ini menempatkan dua institusi negara pada posisi krusial: DPRD Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.
Undang-Undang Pemerintahan Daerah memberi DPRD fungsi pengawasan yang jelas, termasuk hak interpelasi dan hak angket. Diamnya DPRD terhadap kebijakan strategis gubernur bukan sekadar pilihan politik, tetapi dapat dipandang sebagai kelalaian terhadap fungsi konstitusionalnya. Checks and balances tidak boleh kalah oleh euforia ketegasan.
Di sisi lain, Kemendagri memiliki mandat pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Popularitas kepala daerah tidak boleh menjadi alasan pembiaran terhadap praktik yang berpotensi menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan. Negara tidak boleh menunggu konflik atau gugatan hukum untuk bertindak.
Ketegasan Harus Dilembagakan
Kepemimpinan yang tegas memang dibutuhkan, terutama di tengah kerusakan lingkungan, krisis tata ruang, dan berbagai problem sosial yang akut. Namun, dalam negara hukum, ketegasan harus dilembagakan—menjadi sistem, bukan bergantung pada figur.
Demokrasi tidak diuji ketika pemimpin lemah, melainkan saat pemimpin kuat dan dicintai publik. Pada titik itulah hukum seharusnya berdiri lebih tegak, bukan justru tersingkir.
Jawa Barat hari ini berada di persimpangan. Jika ketegasan tidak segera diterjemahkan ke dalam regulasi yang sah, partisipatif, dan akuntabel, maka yang tersisa bukanlah tata kelola yang kuat, melainkan normalisasi kekuasaan personal.
Dan sejarah politik selalu mengingatkan: kekuasaan yang berjalan tanpa kontrol hukum, sepopuler apa pun, pada akhirnya akan menuntut harga yang mahal bagi demokrasi. ***


