• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Dugaan Penipuan Rp. 3M, nama Wagub Jabar disebut dalam laporan

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Kamis, 12 Februari 2026, Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T06:57:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    KARAWANG.  Kasus dugaan penipuan yang menjerat  Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Erwan Setiawan beserta anaknya Daffa Al Ghifari terus bergulir.  Kuasa hukum pelapor, Andhika Kharisma mengaku akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak kliennya dengan mengawal proses hukum. Andhika juga mengaku masih menunggu itikad baik dari Wagub Jabar terkait kasus tersebut.


    Seperti diketahui seorang warga Karawang, Andri Somantri (29), melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar ke Polda Jawa Barat.  Laporan tersebut menyeret nama Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, anaknya Daffa Al Ghifari, serta dua orang lainnya yakni Sherly Ingga Setiawati (SIS) dan Indra Kardiansah (IK).


    Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT dan dilayangkan pada Senin, 22 Desember 2025 lalu. 

    Keempat terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP, atau Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    Andhika Kharisma, mengungkapkan, terkait kasus tersebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah memeriksa sejumlah saksi yang diajukan pihaknya. “Pada Selasa, 27 Januari 2026, kami mendatangi Polda Jawa Barat dan menghadirkan dua orang saksi dengan inisial R dan K untuk memberikan keterangan,” ujar Andhika saat ditemui di kantornya di Jalan Arif Rachman Hakim, Kabupaten Karawang, Senin 9 Februari 2026.


    Menurut Andhika, kedua saksi tersebut memiliki hubungan langsung dan mengetahui secara detail hubungan hukum antara kliennya dan para terlapor. “Saksi yang kami hadirkan mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa serta keterkaitan hukum antara klien kami dengan para terlapor,” kata dia.


    Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan, Andri Somantri dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Seluruh jawaban, kata Andhika, disampaikan secara konsisten dan didukung bukti-bukti yang telah dilampirkan dalam laporan. “Jawaban klien kami berkesesuaian dengan fakta dan bukti yang kami ajukan. Pemeriksaan tersebut menggambarkan secara terang perbuatan yang diduga dilakukan para terlapor,” ujarnya kepada wartawan.


    Andhika memaparkan, kasus ini bermula setelah Andri diperkenalkan kepada keluarga Wakil Gubernur Jawa Barat oleh seorang perempuan berinisial SIS, yang disebut-sebut sebagai Tenaga Ahli Wakil Gubernur, usai pelantikan kepala daerah pada Maret 2025. 


    Dari perkenalan tersebut, lanjutnya, terjalin hubungan yang kemudian berujung pada penyerahan dana oleh Andri Somantri. Dana tersebut diduga diberikan dengan iming-iming tertentu yang melibatkan nama pejabat dan keluarganya. “Hubungan hukum itu melibatkan SIS dan IK yang disebut sebagai tenaga ahli, DA selaku anak Wakil Gubernur, serta ES selaku Wakil Gubernur Jawa Barat,” jelas Andhika.


    Ia menegaskan, pihaknya berharap Polda Jawa Barat dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan independen, termasuk memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. “Kami meyakini bukti yang kami sampaikan sudah cukup jelas untuk mendukung sangkaan pasal 372 dan atau 378 KUHP. Kami berharap proses hukum berjalan objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.


    Sementara Andri Somantri mengatakan uang sebesar Rp3 miliar itu ditransfer dirinya kepada terlapor Sherly dan Daffa sebanyak 26 kali transaksi.


    “Transfer ke Sherly 25 kali transfer dan ke Daffa satu kali transfer. Saya ada bukti mereka meminta uang dan bukti transfer di mutasi rekening,” ujar Andri saat dihubungi wartawan.


    Andri mengaku mempercayai peminjaman uang yang disebut Sherly sebagai ‘dana talangan’ untuk wagub Jabar itu dengan iming-iming pengembalian akan dilakukan dengan bunga 20 persen dari nominal yang dipinjam.


    “Dananya untuk keperluan mengisi rumah dinas wagub. Sampai kasur juga pinjem dana talangan dari saya. Saya ada buktinya, bahkan sampai kasur sudah sampai, saya diajak melihat ke rumah dinas wagub,” ujarnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+