• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Lima Perangkat Desa Cibogo Subang Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Negara ke Perusahaan Vietnam

    Sabtu, 14 Februari 2026, Februari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T02:18:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SUBANG, JEJAK HUKUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan lima orang perangkat Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara. Kelima tersangka terdiri dari kepala desa dan empat anak buahnya yang diduga terlibat dalam pengalihan aset negara secara ilegal.


    Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penjualan tanah negara seluas 1,5 hektar kepada perusahaan perakitan mobil listrik asal Vietnam, PT Vinfast Automobile Indonesia, pada tahun 2025.


    "Penyidik tindak pidana khusus Kejari Subang telah memeriksa 70 saksi dan 3 ahli. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan lima tersangka," ujar Noordien dalam konferensi pers di Aula Kejari Subang, Kamis (12/2/2026).


    Kronologi Kasus


    Kasus ini bermula pada tahun 2024 ketika PT Vinfast hendak berinvestasi membangun pabrik di wilayah tersebut. Saat itu, perusahaan tidak dapat membeli tanah seluas 1,5 hektar karena berstatus sebagai fasilitas umum dan saluran pertanian yang merupakan tanah negara (tanah tak bertuan).


    Para tersangka diduga secara bersama-sama memanipulasi status lahan tersebut agar bisa diperjualbelikan kepada pihak investor.


    "Para tersangka secara bersama-sama menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi tersebut kepada PT Vinfast Automobile Indonesia," kata Noordien.


    Identitas Tersangka


    Kelima tersangka yang dijuluki sebagai mafia tanah oleh Kejari Subang adalah:

    1. AN – Kepala Desa Cibogo

    2. TA – Ketua BPD Cibogo

    3. S – Ketua Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kepala Dusun

    4. US – Anggota BPD merangkap Bendahara Tanah Aset Desa

    5. IK – Sekretaris Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kasi Pemerintahan


    Kerugian Negara


    Berdasarkan hasil audit, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Uang hasil penjualan lahan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.


    "Berdasarkan perhitungan audit, penjualan tanah tersebut merugikan negara sebesar Rp 2.492.640.000," ungkap Noordien.


    Ancaman Hukuman


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


    "Mulai sore ini, kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang," tutup Noordien.


    Kejari Subang menegaskan komitmennya memberantas praktik mafia tanah, terutama yang menghambat proses investasi di kawasan Rebana yang memiliki total nilai investasi sekitar Rp 18 triliun. Pihak kejaksaan menyatakan tidak akan menoleransi siapapun yang menjual aset negara demi keuntungan pribadi. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+