KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pemerintah Kabupaten Karawang mengingatkan masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri untuk selalu menggunakan jalur penempatan yang legal dan prosedural. Langkah ini diyakini dapat menjamin keamanan, perlindungan, serta kepastian hukum sebagai pekerja migran.
Ketua Tim Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Ijum Junaedi, SH, menegaskan hal tersebut di kantornya, Selasa (3/2/2026).
"Ijum mengimbau warga Karawang yang berencana bekerja ke luar negeri agar datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans Karawang," ujarnya.
Melalui layanan tersebut, tim pengantar kerja akan memberikan arahan serta menyalurkan calon pekerja ke perusahaan penyalur resmi yang telah memiliki izin lengkap.
Dia memperingatkan bahwa bekerja melalui perusahaan tidak berizin atau jalur ilegal menyimpan berbagai risiko serius. Risiko tersebut meliputi tidak adanya jaminan asuransi, penanganan yang lamban saat terjadi masalah, hingga potensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kondisi terburuk, pekerja migran bahkan dapat diperjualbelikan di negara tujuan.
Ijum menjelaskan bahwa warga Karawang yang mengalami permasalahan hak ketenagakerjaan atau persoalan lain saat bekerja di luar negeri dapat segera melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. KBRI selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal pekerja.
Sementara itu, keluarga pekerja migran di Karawang yang menghadapi permasalahan dapat mengakses Layanan Perlindungan dan Sosialisasi Pekerja Migran (LPSP) Disnakertrans Karawang. Layanan ini terintegrasi dengan Kementerian Pekerja Migran Indonesia (KPMI) wilayah Bandung, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta Kementerian Luar Negeri.
Namun, Ijum mengakui bahwa penanganan kasus pekerja migran tidak selalu dapat dilakukan secara cepat karena harus mengikuti mekanisme nasional. Untuk mempercepat proses, diperlukan data yang lengkap dan akurat, seperti identitas pekerja, agen atau perusahaan penyalur, serta negara tujuan.
"Penanganan akan jauh lebih sulit apabila pekerja diberangkatkan secara ilegal karena jalur dan pihak penanggung jawabnya tidak jelas," tegasnya.
Oleh karena itu, Disnakertrans Karawang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bujuk rayu penyalur ilegal dan selalu menempuh jalur resmi melalui Disnakertrans Karawang demi keselamatan dan masa depan yang lebih terjamin. (Red)
