• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Ubah Perilaku, Bupati Karawang Ajak Semua Pihak Disiplin Kelola Sampah

    Jumat, 06 Februari 2026, Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T12:01:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Persoalan sampah kini tidak lagi dapat dianggap sebagai masalah pinggiran. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menegaskan bahwa kebersihan lingkungan dan pemilahan sampah merupakan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah hingga pelaku usaha.


    Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama Kepala Daerah yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026.


    “Pengelolaan sampah bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan secara konsisten di lingkungan masing-masing. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Aep.


    Ia menekankan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 beserta perubahannya dalam Perda Nomor 14 Tahun 2025, hingga Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2024 tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah.


    Melalui instruksi tersebut, Bupati meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah pusat dan provinsi, perangkat kecamatan dan desa/kelurahan, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, serta pelaku usaha seperti pasar tradisional dan ritel modern untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pemilahan sampah.


    Sebagai langkah awal, aksi bersih-bersih akan dilakukan secara serentak dengan Pantai Pasir Putih, Cilamaya, sebagai lokasi pertama. Sejumlah OPD dijadwalkan turun langsung melakukan pembersihan pantai sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian alam.


    “Untuk perkantoran dan instansi, kebersihan lingkungan minimal dilakukan satu kali dalam seminggu dan wajib menerapkan pemilahan sampah. Sementara untuk sekolah dan lembaga pendidikan, kebersihan harus dipastikan setiap hari,” jelasnya.


    Khusus pelaku usaha dan pasar tradisional, Bupati menegaskan kewajiban menjaga kebersihan area usaha setiap hari serta melakukan pemilahan sampah secara disiplin. Pasar tradisional juga didorong untuk bekerja sama dengan Bank Sampah, TPS 3R, TPST, maupun pengelola swasta, terutama dalam pengolahan sampah organik.


    Tidak hanya itu, Bupati juga meminta kecamatan bersama UPTD Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk aktif berkoordinasi dengan masyarakat dalam pelaksanaan kerja bakti kebersihan di wilayah masing-masing.


    “Perubahan perilaku harus dimulai dari lingkungan terdekat. Saya juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karawang menjadi contoh, dimulai dari pemilahan sampah di rumah tangga,” tambahnya.


    Pemilahan sampah dilakukan dengan membagi sampah ke dalam tiga kategori utama, yaitu sampah organik, sampah bernilai ekonomis (seperti plastik, kertas, dan logam), serta sampah residu yang belum dapat diolah.


    Bupati Karawang berharap instruksi ini tidak sekadar seremonial, melainkan benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh pihak demi mewujudkan Kabupaten Karawang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+