• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Gas Metana dan Sampah Menggunung, TPST Mekarjati Karawang Ludes Terbakar

    Kamis, 05 Februari 2026, Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T15:39:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Kebakaran hebat melanda Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Mekarjati di Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Kamis pagi. Peristiwa ini menimbulkan kepulan asap hitam pekat yang membumbung tinggi dan terlihat hingga jarak beberapa kilometer, mengakibatkan kekhawatiran warga sekitar.


    Berdasarkan informasi di lokasi, kebakaran pertama kali terdeteksi sekitar pukul 08.30 WIB. Api diduga berasal dari tumpukan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) yang telah mengering, menggunung, dan belum terangkut. Cuaca panas diduga memperparah situasi dengan memicu kenaikan suhu di dalam tumpukan sampah yang mengandung gas metana, hingga akhirnya menimbulkan asap dan berkembang menjadi kobaran api.


    Komandan Regu Pemadam Kebakaran Kabupaten Karawang, Nanang, menjelaskan bahwa proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala teknis, terutama struktur bangunan TPST yang tertutup dan minim ventilasi.


    “Kendala utamanya adalah bangunan yang tertutup, sehingga tidak ada akses lubang udara atau ventilasi. Hal ini menyebabkan api dan asap terperangkap di dalam,” ujar Nanang kepada awak media di lokasi.


    Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut. “Untuk akar penyebab kebakaran, kami belum bisa memastikan. Hal itu lebih tepat diketahui oleh petugas yang bertanggung jawab langsung di pengelolaan TPST,” paparnya.


    Selain itu, tebalnya asap sempat menyulitkan petugas untuk memasuki area kebakaran. Untuk mengatasi hal tersebut, tim pemadam kebakaran menggunakan blower guna menghisap dan mengeluarkan asap dari dalam bangunan.


    “Blower kami gunakan agar asap bisa keluar maksimal, sehingga jarak pandang membaik dan petugas lebih aman saat melakukan pemadaman,” tandasnya.


    Sementara itu, Kepala Kelurahan Mekarjati, Yono SE, memastikan bahwa kebakaran tersebut bukan disebabkan oleh korsleting listrik. Ia menyebut pihak terkait, termasuk PLN, telah melakukan pemeriksaan di lokasi.


    “Yang jelas, kebakaran ini bukan akibat korsleting listrik. PLN sudah melakukan pengecekan dan memastikan sistem kelistrikan aman,” terangnya.


    Menurut Yono, kebakaran diduga kuat dipicu oleh suhu tinggi yang menyebabkan reaksi gas di bagian bawah tumpukan sampah. “Kemungkinan besar akibat suhu panas yang memicu reaksi gas dari dalam tumpukan sampah,” ujarnya.


    Saat ini, proses pemadaman masih terus dilakukan oleh petugas Damkar Pemda Kabupaten Karawang, dibantu tim pemadam dari UPTD Rengasdengklok. Berkat upaya intensif tersebut, api dan asap dilaporkan mulai berangsur mengecil dan terkendali.


    “Alhamdulillah, kondisi saat ini mulai membaik. Api dan asap perlahan menurun, meski petugas masih bersiaga penuh,” pungkas Yono. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+