• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Karawang Jadi Pelopor, Kebijakan "Gentengisasi" Prabowo Sudah Diterapkan Lebih Dulu

    Jumat, 06 Februari 2026, Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T15:11:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Kebijakan "gentengisasi" yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas Kepala Daerah di Sentul, rupanya telah menjadi napas pembangunan di Kabupaten Karawang lebih dulu. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan kesiapan penuh dan dukungan total terhadap arahan Presiden untuk menghapus atap seng dan asbes di hunian masyarakat.


    Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa atap seng membuat rumah terasa panas, tidak nyaman, serta merusak estetika lingkungan dan identitas hunian Indonesia. Menanggapi hal itu, Bupati Aep menegaskan bahwa Karawang telah melangkah lebih awal.


    Bukan Sekadar Estetika, Tapi Urusan Nyawa


    Bupati Aep menjelaskan, sejak 2023, program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Karawang telah sepenuhnya menggunakan genteng tanah liat. Baginya, ini bukan sekadar soal keindahan, melainkan aspek kesehatan yang krusial.


    “Rutilahu dibangun sudah tidak pakai asbes, tapi pakai genteng. Itu sudah lama. Asbes secara kesehatan kurang baik, bisa memicu penyakit paru-paru (asbestosis). Apalagi seng, sangat panas,” ujar Aep Syaepuloh, Selasa (3/2/2026).


    Ketegasan ini juga berlaku bagi fasilitas publik. Bupati memerintahkan seluruh kantor pemerintahan, baik gedung utama maupun pendukung, wajib menggunakan genteng. “Kalau ada yang masih pakai seng, apalagi asbes, kami minta ganti,” tegasnya.


    Kebijakan Teknis untuk Antisipasi Risiko Kanker


    Meski secara nasional belum ada larangan kaku untuk asbes putih, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Karawang mengambil langkah berani dengan menetapkan kebijakan teknis bebas asbes.


    Ali Drajat, Ketua Tim Kelompok Sub Substansi Rumah Umum dan Rumah Swadaya DPRKP Karawang, memaparkan bahwa material asbes mengandung karsinogenik yang berpotensi memicu kanker. Sebagai gantinya, Pemkab memilih genteng plentong tanah liat.


    “Meski lebih mahal dibanding asbes, genteng tanah liat lebih kuat terhadap cuaca dan meningkatkan nilai rumah. Untuk program Rutilahu tahun 2025, kami telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp46–47 juta per rumah,” jelas Ali.


    Target 2.500 Unit Per Tahun


    Komitmen Karawang dalam menyehatkan hunian warganya tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Plt. Kepala Dinas PRKP Karawang, Asep Hazar, menyebutkan target ambisius, yakni perbaikan 2.500 unit rumah per tahun.


    Meski larangan penggunaan asbes untuk rumah pribadi masih bersifat imbauan dan edukasi, pemerintah daerah akan terus menggencarkan kampanye kesehatan lingkungan.


    “Kami ingin mewujudkan hunian yang memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Karawang, sejalan dengan visi besar Bapak Presiden,” pungkas Asep Hazar. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+