JAKARTA, JEJAK HUKUM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), berencana menjadikan atap genteng sebagai persyaratan dalam spesifikasi bangunan untuk proses perizinan pembangunan rumah. Menanggapi hal ini, pengembang perumahan meminta agar kebijakan tersebut dipertimbangkan lebih matang dengan mekanisme yang jelas.
Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati sebelum menerapkan kebijakan baru. Menurutnya, aturan ini berpotensi meningkatkan harga rumah karena harga genteng lebih mahal dibandingkan seng. Selain itu, penggunaan genteng berkualitas rendah justru dapat menyebabkan rumah memerlukan renovasi atap lebih cepat.
"Secara pribadi saya mendukung pendapat Pak Prabowo itu, tapi ini kan ada mekanismenya yang harus diatur, efeknya kemana-mana. Misalnya, KDM itu memperlakukan seluruhnya pakai genteng, yang FLPP aja bahannya akan naik (harganya)," ujar Ari kepada detikcom, Rabu (4/2/2026).
Ari mengusulkan agar KDM membedakan mekanisme penggunaan atap genteng antara rumah komersial dan rumah subsidi. Untuk rumah subsidi, ia menyarankan penggunaan atap seng yang menyerupai genteng atau galvalum yang dinilai lebih mampu meredam panas dibandingkan seng biasa.
"Bukan kita tidak mendukung usulnya Pak Prabowo, tapi Pak KDM itu untuk rumah-rumah yang komersial dijual di atas (harga rumah) subsidi harus pakai genteng, setuju. Gentengnya kalau perlu disyaratkan yang berkualitas, setuju. Karena dia (rumah komersial) akan ikut harga pasar, jadi dia nggak mengikuti harga patok pemerintah," jelasnya.
Ari menekankan agar kebijakan ini tidak membebani masyarakat maupun dunia usaha. Ia meminta pemerintah menentukan mekanisme yang jelas sebelum aturan diterapkan.
Selain itu, Ari menyoroti moratorium izin pembangunan rumah di Jawa Barat yang hingga kini belum jelas daerah mana saja yang telah dilonggarkan. Kebijakan pelarangan tambang di Jawa Barat juga disebut turut mendorong kenaikan harga bahan bangunan.
"Jadi hanya sekadar kita itu bijaksana, tidak semua langsung ini, semua langsung ini, jadi tidak memberatkan masyarakat, tidak memberatkan dunia usaha makin nggak bisa jalan. Wong sekarang aja tanpa aturan itu aja ini sudah setengah mati begini," tuturnya.
Sebelumnya, KDM menyatakan akan memasukkan persyaratan penggunaan atap genteng, sirap, atau injuk dalam spesifikasi teknis untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini sejalan dengan gagasan "gentengisasi" yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto guna mewujudkan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
"Di IMB aja nanti. Jadi di izin mendirikan bangunannya adalah dipersyaratkan spesifikasinya pembangunan perumahan pemukiman adalah pakai sirap, pakai genteng, kalau rumah-rumah tradisional desa pakai injuk," kata Dedi, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, penggunaan atap seng dan asbes dinilai kurang sesuai dengan prinsip estetika dan kenyamanan hunian.
"Saya di Jawa Barat dari dulu selalu mengkritisi rumah-rumah yang pakai asbes, rumah-rumah yang pakai seng, karena secara estetik bertentangan dengan prinsip-prinsip estetika," ujarnya. (Red)
