JAKARTA, JEJAK HUKUM – Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai sebagai angin segar bagi profesi advokat. Aturan baru tersebut memperluas peran advokat dalam proses peradilan pidana, termasuk dalam pendampingan saksi sejak tahap awal pemeriksaan.
Dalam penyusunan KUHAP baru, pemerintah secara sengaja memberikan ruang yang lebih luas bagi advokat untuk berperan dalam sistem peradilan pidana.
Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana, mengatakan KUHAP baru memberikan ruang yang lebih besar bagi advokat untuk terlibat dalam proses hukum. Ia menjelaskan, dalam beberapa mekanisme baru, kehadiran advokat menjadi syarat yang wajib dipenuhi.
“Misalnya dalam perjanjian saksi mahkota, kalau tidak ada advokat, itu bisa di-challenge, bisa digugat, dan dianggap tidak sah. Itu wajib didampingi advokat,” ujarnya dalam Dentons HPRP Law & Regulations Outlook 2026 bertajuk "KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha" di Jakarta, Kamis (5/2).
Prof. Asep juga mengapresiasi berbagai forum diskusi yang membahas implementasi KUHAP baru, termasuk kegiatan yang diselenggarakan kalangan advokat dan dunia usaha. Ia menyebut diskusi tersebut penting agar para praktisi tidak salah langkah dalam menjalankan berbagai tindakan hukum, termasuk aksi korporasi.
Selain itu, Kejaksaan bersama pemerintah saat ini juga tengah menyusun peraturan pelaksana KUHAP. Prof. Asep menjelaskan, terdapat puluhan isu yang didelegasikan undang-undang untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Saat ini kami sedang menyusun RPP-nya. Dalam KUHAP ada sekitar 24 isu yang didelegasikan untuk diatur dalam peraturan pemerintah. Kemarin kami sepakat dengan Kementerian Hukum untuk menjadikannya satu RPP saja supaya lebih sederhana,” bebernya.
Penghargaan yang Lebih Besar
Sementara itu, Managing Partner Dentons HPRP, Sartono, menilai KUHAP baru menunjukkan penghargaan yang lebih besar terhadap peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
“Kalau kita lihat, ini semakin menghargai keberadaan advokat. Dulu pemeriksaan saksi tidak boleh didampingi. Sekarang, dalam beberapa hal justru wajib didampingi advokat,” ujarnya.
Sebagai advokat yang ahli dalam litigasi komersial, ia mengungkapkan perubahan tersebut membuka ruang bagi advokat untuk turut membangun dunia hukum di Indonesia ke arah yang lebih baik.
Hal senada disampaikan Partner Dentons HPRP, Timothy Joseph Inkiriwang. Ia menilai KUHAP baru mengedepankan prinsip keadilan dengan memperkuat hak advokat dalam mendampingi klien, termasuk saksi, sejak tahap penyidikan.
“Kalau KUHAP lama, advokat mendampingi pada saat pemeriksaan tersangka. Sekarang saksi pun boleh didampingi,” terangnya.
Advokat yang ahli dalam criminal law itu juga menyoroti perubahan konsep peran advokat yang sebelumnya bersifat pasif. Dalam KUHAP baru, advokat memiliki hak untuk mengoreksi pernyataan klien atau saksi apabila tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sekarang advokat bisa mengoreksi, bahkan bisa menyatakan keberatan kalau ada pertanyaan yang mengarahkan. Keberatan itu bisa dituangkan dalam berita acara dan akan terbawa sampai ke pengadilan,” tambahnya.
Dengan perubahan tersebut, ia menilai peran advokat menjadi jauh lebih luas dan substantif dalam proses peradilan pidana. (Red)
