KARAWANG, JEJAK HUKUM – Seorang pria berinisial MSA alias B berurusan dengan hukum usai menipu dan menggelapkan harta kekasihnya senilai sekitar Rp250 juta. Ia melakukan aksi tersebut dengan mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kasus ini diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (6/2/2026). Acara dipimpin Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi jajaran pejabat utama, termasuk Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun.
Kapolres Dony menyatakan, perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/3/I/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT pada 3 Januari 2026. Korban berinisial I.L, warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, telah mengenal tersangka sejak Agustari 2025 dan kemudian menjalin hubungan asmara.
“Dalam hubungan tersebut, tersangka mulai meminta uang dan barang dengan berbagai alasan, mulai dari modal usaha, pengadaan peralatan podcast, jual beli mobil, hingga rencana pernikahan,” ungkap Dony.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku memiliki jabatan strategis sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat dan menampilkan gaya hidup layaknya pejabat negara. Tanpa curiga, korban menyerahkan uang tunai bertahap sebesar Rp188 juta, ditambah aset lain berupa sepeda motor Yamaha Filano, emas, uang tunai tambahan, serta transfer bank. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp250 juta.
Setelah seluruh uang dan barang berpindah tangan, tersangka menghilang dan tak dapat dihubungi. Hasil penyelidikan juga mengungkap adanya korban lain di Kabupaten Cianjur dengan modus serupa, di mana tersangka kembali mencatut identitas sebagai staf khusus pejabat daerah.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang akhirnya berhasil membekuk tersangka di Kota Bekasi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB, tanpa perlawanan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti gimbal DJI, mikrofon wireless, rekening koran BCA, nota penyerahan uang, hingga telepon genggam Samsung Galaxy S23 FE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Dony menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang memanfaatkan jabatan palsu untuk menipu masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang mengaku pejabat atau memiliki jabatan tertentu. Jika merasa dirugikan, segera laporkan,” tandasnya. (Red)
