KARAWANG, JEJAK HUKUM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) berencana melakukan rekonstruksi jalan nasional yang rusak di ruas Klari-Jatisari, Kabupaten Karawang. Ruas jalan ini telah lama dikeluhkan warga karena kondisinya yang dianggap memicu sejumlah kecelakaan lalu lintas.
Rencana ini disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, setelah menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan Kemen PU, Balai Pengelola Jalan Tol, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, termasuk Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh. Rapat digelar di Lembur Pakuan, Subang, Kamis (5/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Gubernur juga menegaskan pembagian kewenangan terkait gerbang tol di Karawang. Gerbang Tol Karawang Barat menjadi wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, sementara Gerbang Tol Karawang Timur menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menekankan bahwa Pemprov Jabar telah mengusulkan rekonstruksi total untuk jalan di wilayah tersebut, khususnya ruas Karawang-Cirebon, bukan sekadar penambalan.
“Tadi kita ngusulin bukan tambal, tapi rekonstruksi,” ujar Dedi Mulyadi, seperti dikutip dari unggahan video di akun Instagram @dedimulyadi71.
Sebelumnya, dalam unggahan video yang lain, seorang perwakilan dari Direktorat Jenderal Kemen PUPR berjanji akan melakukan penambalan pada kerusakan jalan nasional di Karawang sebelum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).
“Nanti insya Allah Pak Gubernur, sebelum lebaran jalannya sudah kita tambal semua,” tutur perwakilan tersebut.
Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi bertanya, “Kapan rekonstruksinya?”
Dirjen Kemen PUPR kemudian menjelaskan bahwa proses rekonstruksi direncanakan akan dimulai setelah Lebaran. Dia menyebutkan, kebutuhan anggaran untuk rekonstruksi jalan nasional dari Bekasi hingga Cirebon mencapai Rp1,4 triliun. Sementara itu, anggaran yang tersedia saat ini sekitar Rp500 miliar. (Red)
