KARAWANG, JEJAK HUKUM – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Cikampek, Kabupaten Karawang. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026, dini hari sekitar pukul 02.10 WIB di depan Alfamart, Jalan Ahmad Yani, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.
Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Polisi Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari rencana aksi tawuran yang melibatkan sekitar 30 orang. Namun, aksi tersebut batal terjadi setelah adanya teguran dari korban berinisial ID (25), seorang juru parkir yang berada di lokasi.
"Teguran dari korban memicu cekcok mulut yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan," ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers, Senin (16/2/2026).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul salah satu anggota kelompok. Namun, situasi semakin memanas ketika pelaku berinisial RB RK mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan langsung membacok korban. Akibat sabetan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian siku kanan hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat kehabisan darah. Selain korban meninggal dunia, satu orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2026/SPKT Polsek Cikampek/Polres Karawang.
Pengungkapan dan Penangkapan
Tim Sanggabuana dan Unit Jatanras Polres Karawang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Pada Senin, 16 Februari 2026, tiga orang berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.
Dua orang ditangkap di wilayah Kotabaru, Karawang, dan satu orang lainnya di Gunung Jati, Cirebon. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, RB RK ditetapkan sebagai tersangka utama. Sementara dua orang lainnya berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Pelaku utama sudah kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran," tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, para pelaku merupakan orang dewasa dan bukan bagian dari kelompok pelajar. Rencana tawuran yang semula hendak dilakukan pun batal terjadi setelah insiden penganiayaan tersebut.
Komitmen Penegakan Hukum
Polres Karawang memastikan akan meningkatkan patroli rutin dan langkah-langkah preventif guna mencegah aksi tawuran maupun tindak kekerasan serupa di wilayah hukumnya. Aparat kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kekerasan tidak hanya merenggut nyawa dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga kondusivitas wilayah Karawang. (Red)
