• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Modus Investasi Konveksi, Korban di Karawang Rugi Miliaran Rupiah

    Sabtu, 07 Maret 2026, Maret 07, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T18:00:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANDUNG, JEJAK HUKUM – Dugaan praktik investasi bodong bermodus modal usaha konveksi keluarga di Kabupaten Karawang resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Sejumlah oknum kelompok usaha dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Kamis (5/3/2026).

    Laporan tersebut diajukan oleh Ahmad Mulyana melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Asep Agustian, S.H., M.H. & Rekan. Pelapor mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp1,8 miliar akibat investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

    Kronologi dan Modus Operandi
    Kuasa hukum pelapor, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menjelaskan bahwa investasi tersebut berlangsung pada rentang waktu 10 Oktober hingga 28 November 2025. Dalam periode tersebut, korban menyetorkan modal sebanyak empat kali termin.

    “Klien kami tertarik karena dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen dalam jangka waktu satu bulan. Namun pada praktiknya, klien kami tidak pernah mendapatkan kepastian terkait Purchase Order (PO) yang dijanjikan,” ujar Askun saat ditemui di Mapolda Jawa Barat.

    Menurutnya, pihak pelapor sebelumnya telah menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan melayangkan somasi kepada para terlapor. Namun respons yang diterima dinilai tidak memuaskan.

    “Klien kami meminta agar modalnya dikembalikan secara utuh. Namun terlapor hanya menyanggupi pembayaran cicilan sebesar Rp10 juta per bulan. Kami menduga hal ini merupakan upaya menggiring perkara pidana menjadi perdata,” tegasnya.

    Dugaan Skema Ponzi
    Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Tiga orang berinisial AY, IF, dan EN dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

    Askun menduga bisnis konveksi yang ditawarkan kepada para investor tidak memiliki kegiatan usaha nyata. Berdasarkan penelusuran pihaknya, kelompok tersebut diduga menjalankan skema Ponzi atau praktik “gali lubang tutup lubang”.

    “Kami meragukan keberadaan tempat usaha konveksi tersebut. Diduga mereka hanya memutar dana dari investor satu ke investor lainnya tanpa adanya unit usaha yang jelas,” katanya.

    Korban Diduga dari Berbagai Kalangan
    Kasus ini menjadi perhatian karena latar belakang korban yang beragam. Selain masyarakat umum, korban diduga berasal dari kalangan pengusaha, pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang, hingga pensiunan anggota Polri.

    Menurut Askun, total kerugian dari sejumlah korban lain diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Beberapa korban juga dilaporkan telah mengajukan pengaduan ke Polres Karawang.

    Ironisnya, kelompok terlapor disebut masih aktif mempromosikan investasi tersebut melalui platform media sosial TikTok.

    Imbauan kepada Masyarakat
    Askun mengapresiasi respons cepat penyidik Polda Jawa Barat dalam menerima laporan tersebut. Ia berharap proses penyelidikan dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.
    Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

    “Kami berharap perkara ini ditangani secara serius sehingga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan tidak rasional,” pungkasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+