• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Ini Dasar Hukumnya: Mengapa TNI Diperbolehkan Turun ke Jalan Bantu Polisi Berantas Begal

    Sabtu, 30 Mei 2026, Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T02:45:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Keterlibatan prajurit TNI dalam patroli pemberantasan aksi begal di jalan raya belakangan memunculkan perdebatan publik. Di satu sisi, kehadiran tentara di lapangan dinilai dapat memperkuat rasa aman masyarakat, namun di sisi lain muncul kekhawatiran terkait batas kewenangan TNI dalam urusan keamanan sipil.


    Menjawab polemik tersebut, TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan bahwa pelibatan prajurit dalam operasi penanganan begal bukanlah bentuk pengambilalihan fungsi kepolisian, melainkan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI.


    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026), menyatakan bahwa keterlibatan TNI dilakukan dalam kerangka tugas perbantuan kepada Polri sesuai aturan perundang-undangan dan atas permintaan resmi kepolisian.


    "Sesuai ketentuan perundang-undangan yang termasuk amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tugas OMSP serta dilandasi permintaan resmi dari pihak kepolisian," ujar Donny.


    Donny menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam patroli pemberantasan begal hanya sebatas membantu pengamanan wilayah bersama aparat kepolisian. Anggota TNI tidak diperbolehkan melakukan penangkapan, pemeriksaan, atau proses hukum terhadap pelaku. Tugas penangkapan, penyelidikan, hingga penyidikan tetap menjadi domain kepolisian.


    "TNI Angkatan Darat berada pada fungsi membantu pengamanan dan patroli bersama sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing. Kehadiran personel TNI AD bersama Polri di wilayah rawan bertujuan memperkuat efek pencegahan, mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas, dan meningkatkan rasa aman masyarakat," tuturnya.


    Donny juga mengingatkan bahwa patroli gabungan TNI-Polri sebenarnya sudah lama dilakukan, terutama di wilayah rawan kriminalitas. "Seperti kita ketahui bersama, kalau malam kita bisa lihat patroli Garnisun itu gabungan TNI, Polri, bahkan Satpol PP. Berputar untuk keamanan dan stabilitas seluruh wilayah," katanya.


    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dikabarkan telah memberi lampu hijau bagi prajuritnya untuk turun ke lapangan, meski Markas Besar TNI memastikan tidak ada instruksi khusus untuk menggelar operasi pemberantasan begal. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan bahwa kehadiran prajurit di lapangan merupakan bentuk kepedulian terhadap rasa aman masyarakat sekaligus memperkuat sinergi institusi keamanan.


    "TNI hadir sebagai penopang, bukan pengganti. Kami memastikan setiap gerak langkah selalu berkoordinasi dengan kepolisian," ujar Nas.


    Aturan ini tercantum dalam Pasal 10 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 7 ayat 10 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang secara tegas menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah melaksanakan OMSP, termasuk membantu Polri menjaga ketertiban umum. Dari 16 jenis OMSP yang diakui, pemberantasan kejahatan jalanan seperti begal termasuk dalam kategori yang sah secara hukum.


    Meskipun mendapat dukungan dari jajaran militer dan Kemenhan, kebijakan ini tetap menuai perdebatan di kalangan legislatif. Sejumlah anggota Komisi I DPR meminta kehati-hatian, khawatir terjadi pelanggaran prinsip pemisahan tugas antara militer dan polisi. Namun, pemerintah dan TNI menegaskan bahwa semua operasi dilakukan dalam kerangka hukum yang transparan dan terkoordinasi.


    Dengan demikian, kehadiran TNI di jalan-jalan ibu kota bukanlah tanda militerisasi keamanan sipil, melainkan bentuk respons strategis terhadap meningkatnya kejahatan yang mengancam nyawa warga. Dalam situasi darurat keamanan yang melampaui kapasitas kepolisian, TNI hadir sebagai benteng tambahan yang menjaga kepercayaan publik tanpa menggantikan peran utama Polri. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+