KARAWANG, JEJAK HUKUM – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita yang merupakan korban pembunuhan setelah korban meminta kejelasan hubungan. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 48 jam setelah jasad korban ditemukan di Kecamatan Telukjambe Barat.
Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/168/III/2026 SPKT Polres Karawang Polda Jawa Barat tertanggal 1 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pelaku bernama Bilal Ismail Hamdi (24), merupakan seorang buruh asal Sukabumi. Pelaku ditangkap pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB oleh tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Karawang bersama Resmob Polres Karawang serta Reskrim Polsek Telukjambe Barat.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (27/2/2026) di sebuah rumah kontrakan di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur. Sementara jasad korban yang berinisial HH (38) ditemukan warga pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan Seberang kawasan industri KJIE, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.
Menurut Andriyanto, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Kejadian bermula saat pelaku datang ke kontrakan korban sekitar pukul 12.00 WIB untuk mengembalikan pakaian milik korban. Namun, keduanya terlibat cekcok.
"Korban meminta pelaku untuk segera menikahinya dan menceraikan istri sahnya. Dari situ terjadi pertengkaran yang berujung aksi saling mencekik hingga korban tidak sadarkan diri," katanya.
Pelaku kemudian meninggalkan korban untuk bekerja. Pada malam hari, pelaku kembali ke kontrakan dan mendapati korban sudah meninggal dunia. Pelaku lalu mengikat tangan korban menggunakan kerudung milik korban.
Selanjutnya, pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban dan membuangnya di lokasi penemuan.
"Motifnya karena konflik hubungan dan adanya tekanan dari korban yang meminta kepastian. Pelaku juga sempat diancam akan diteriaki maling apabila tidak menyelesaikan masalah mereka," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket berwarna abu-abu, satu potong pakaian dalam, satu sandal, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat 1 atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Red)
