• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Camat Karawang Barat Dorong Legalitas Street Coffee di Jalan Tuparev

    Senin, 22 Juni 2026, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T16:19:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Camat Karawang Barat, Agus Somantri, mendorong para pelaku usaha street coffee atau kedai kopi jalanan di kawasan Jalan Tuparev agar memiliki legalitas dan penataan yang lebih baik. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif UMKM yang bersifat bottom up, sekaligus menjadikan kawasan Tuparev sebagai destinasi kuliner malam yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.


    Saat ini, sedikitnya 130 usaha kopi dan kuliner telah tumbuh di sepanjang koridor Jalan Tuparev, yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas warga Karawang Kota. Namun, tanpa penataan yang memadai, keberadaan usaha ini berpotensi menimbulkan ketidaktertiban, baik dari perilaku pengunjung maupun pihak eksternal yang dapat memicu keributan.


    Menurut Asom, sapaan akrab Camat Karawang Barat, sejumlah aspek perlu dibenahi, antara lain kebersihan, estetika musik agar tidak bising, penataan parkir, serta keamanan lingkungan. "Hal-hal itu sudah kami sampaikan kepada perwakilan pelaku usaha untuk terus dibenahi. Jika bisa diatur dan diurus dengan baik, semoga menjadi pertimbangan bagi pemangku kepentingan di atas agar kawasan ini dapat diberi legalitas," ujar Asom saat melakukan monitoring di Jalan Tuparev, didampingi unsur Muspika dan Lurah Nagasari, Hasbullah, pada Sabtu (20/6/2026) malam.


    Asom juga mengungkapkan bahwa masih ditemukan sejumlah pengunjung yang membawa minuman beralkohol dari luar. Untuk mencegah potensi keributan, ia mengimbau para pelaku usaha memasang flayer atau banner larangan membawa minuman alkohol di tempat usaha masing-masing.


    Lebih lanjut, Asom menilai keberadaan street coffee telah menjadi bagian dari dinamika ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha muda. Namun, aktivitas ini perlu didukung regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan ketertiban umum, parkir liar, maupun penggunaan ruang publik yang tidak sesuai aturan. "Kalau ditata dengan baik dan diberikan ruang yang legal, street coffee bisa menjadi daya tarik ekonomi sekaligus ruang interaksi masyarakat," tambahnya.


    Ia berharap Street Coffee Tuparev dapat memiliki legalitas sebagaimana kawasan kuliner malam di depan Klenteng Bio Kwan Tee Koen.


    Hal senada disampaikan Lurah Nagasari, Hasbullah. Menurutnya, jika Street Coffee Tuparev tertata dengan baik, maka legalitas yang jelas sangat diperlukan. "Selama ini kalau kita menata sebatas ini tanpa legalitas, ya akan kembali lagi seperti semula. Banyak hal yang diuntungkan, tapi banyak pula yang dirugikan," ujarnya.


    Hasbullah optimistis bahwa dengan penataan berbasis legalitas, dampak negatif dapat diminimalkan, sementara keuntungan akan dirasakan oleh pelaku usaha maupun masyarakat sekitar. "Mudah-mudahan setelah adanya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, ini menjadi bahan evaluasi sehingga mendorong terbitnya legalitas," pungkasnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+