• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    DPMD Karawang: Pengisian BPD Serentak Demi Aspirasi Desa yang Lebih Baik

    Selasa, 23 Juni 2026, Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T17:49:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan menggelar pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak di 297 desa se-Kabupaten Karawang. Proses pemilihan anggota BPD untuk masa keanggotaan 2026–2034 ini dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 25 Agustus 2026.


    Kepala DPMD Kabupaten Karawang, M. Syaefullah, menyampaikan bahwa pengisian anggota BPD bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 2.221 anggota BPD yang akan bertugas di seluruh desa di wilayah Karawang.  


    "Sebanyak 2.221 anggota BPD di 297 desa akan dilakukan pengisian secara serentak sesuai tahapan yang telah ditetapkan," ujarnya, Kamis (18/6).


    Ia menjelaskan, pelaksanaan pengisian anggota BPD mengacu pada Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 871 Tahun 2026 tentang Pedoman Jadwal dan Tahapan Pengisian Anggota BPD Kabupaten Karawang Masa Keanggotaan 2026–2034.


    Menurutnya, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dilaksanakan secara demokratis dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui pemilihan secara langsung maupun musyawarah perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku.


    "Pengisian anggota BPD dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dengan tetap memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," katanya.


    Syaefullah menuturkan, jumlah anggota BPD di setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, dengan rincian:

    - Desa dengan jumlah penduduk hingga 3.500 jiwa memiliki 5 anggota BPD.

    - Desa berpenduduk 3.501 hingga 7.000 jiwa memiliki 7 anggota BPD.

    - Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 7.000 jiwa memiliki 9 anggota BPD.


    Saat ini, proses pengisian anggota BPD telah memasuki tahapan persiapan yang diawali dengan pembentukan panitia pengisian anggota BPD pada 19 hingga 21 Juni 2026. Setelah tahapan persiapan dan pencalonan selesai, pemilihan anggota BPD akan dilaksanakan secara serentak pada 18 hingga 25 Agustus 2026 di seluruh desa di Kabupaten Karawang.


    "Seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai jadwal agar proses pengisian anggota BPD berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.


    Ia berharap seluruh tahapan pengisian anggota BPD dapat berjalan lancar dengan dukungan semua pihak, sehingga menghasilkan anggota BPD yang berintegritas, berkualitas, dan mampu menjalankan fungsi serta tugasnya dalam mewakili aspirasi masyarakat desa.


    "Kami berharap seluruh pemerintah desa, panitia pengisian, dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif serta menjaga kondusivitas selama proses pengisian anggota BPD, sehingga terpilih anggota BPD yang berintegritas dan mampu menjalankan tugasnya untuk kemajuan desa," pungkasnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+