• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    HMI Kecam Buruknya Komunikasi Publik PLN Karawang Soal Pemadaman Listrik

    Minggu, 21 Juni 2026, Juni 21, 2026 WIB Last Updated 2026-06-21T08:24:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang menyampaikan kritik tajam terhadap PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Karawang. Kritik tersebut menyusul buruknya komunikasi publik terkait informasi jadwal pemadaman listrik yang belakangan dikeluhkan masyarakat.


    Keluhan muncul setelah beredarnya berbagai pesan berantai melalui WhatsApp yang memuat jadwal pemadaman dinilai simpang siur dan tanpa kepastian dari pihak PLN. Kondisi ini dinilai menimbulkan keresahan karena masyarakat kesulitan mengakses informasi resmi.


    Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UBP Karawang, Garin Putra Pamungkas, menegaskan ketidakjelasan informasi tersebut mencerminkan lemahnya manajemen komunikasi publik dan minimnya transparansi kepada pelanggan.


    "Masyarakat dibuat kebingungan oleh pesan berantai yang beredar dari mulut ke mulut terkait jadwal pemadaman. Mengapa instansi sebesar PLN terkesan lamban dan tidak responsif dalam memberikan kepastian hukum serta keterbukaan informasi publik? Ini jelas merugikan masyarakat," tegas Garin.


    Menurutnya, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN memiliki kewajiban memberikan informasi yang akurat dan cepat kepada masyarakat, khususnya terkait layanan yang menyangkut kebutuhan dasar.


    Garin menilai sikap pasif PLN dalam mengelola informasi publik berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta aturan turunan mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).


    HMI menegaskan bahwa informasi jadwal pemadaman listrik merupakan informasi penting yang wajib diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat mengantisipasi aktivitas sehari-hari maupun kegiatan usaha.


    Selain itu, HMI juga menyoroti pemanfaatan media sosial resmi PLN Karawang yang dinilai belum optimal sebagai sarana penyampaian informasi pelayanan publik. Akun media sosial PLN dinilai lebih banyak menampilkan konten seremonial, ucapan hari besar, dan promosi layanan, sementara informasi krusial seperti wilayah terdampak dan jadwal pemadaman terencana masih minim dipublikasikan.


    Garin menambahkan, kondisi tersebut berdampak nyata pada masyarakat, terutama pelaku usaha dan UMKM yang kesulitan menyusun jadwal operasional akibat ketidakpastian waktu pemadaman. Masyarakat umum pun tidak memiliki waktu untuk mengantisipasi penggunaan peralatan elektronik sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.


    Atas dasar itu, HMI Komisariat Hukum UBP Karawang menyampaikan tiga tuntutan kepada manajemen PLN Karawang:


    Pertama, PLN diminta menyampaikan setiap rencana pemadaman secara cepat, rinci, dan konsisten melalui seluruh kanal resmi sebelum informasi yang belum terverifikasi beredar luas di masyarakat.


    Kedua, HMI mendesak optimalisasi fungsi humas digital agar lebih mengedepankan edukasi pelayanan publik dan penyampaian informasi kedaruratan dibandingkan konten seremonial.


    Ketiga, PLN diminta menyediakan kanal pengaduan digital yang responsif selama 24 jam serta mengedukasi masyarakat agar selalu melakukan verifikasi informasi melalui sumber resmi.


    "Kami meminta pimpinan PLN Karawang mengevaluasi total kinerja jajaran humasnya. Jangan biarkan masyarakat Karawang terus digantung oleh rumor WhatsApp untuk hal-hal vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika tidak ada perbaikan komunikasi publik, maka PLN secara nyata telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hak-hak konsumen di Karawang," tutup Garin. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+