• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Sebanyak 151 Pejabat Dapat Amanah Baru, Bupati Karawang Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

    Minggu, 21 Juni 2026, Juni 21, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T23:50:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, serta pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pemerintah Daerah II, pada Jumat (19/6/2026).


    Sebanyak 151 pejabat menerima amanah baru dalam pelantikan kali ini, dengan rincian:

    - 12 pejabat administrator,

    - 21 pejabat pengawas,

    - 3 orang diberi tugas tambahan sebagai kepala puskesmas,

    - 7 koordinator wilayah pendidikan, dan

    - 108 orang pejabat fungsional.


    Pengangkatan dan penempatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 800.1.3.3/Kep.1028-bkpsdm/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator, jabatan pengawas, serta pemberian tugas tambahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.


    Dalam sambutannya, Bupati Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang atas kelancaran seluruh proses pengelolaan kepegawaian. Ia menegaskan bahwa setiap rotasi dan mutasi yang dilakukan murni berdasarkan penilaian kinerja yang objektif dan sistem merit.


    "Rotasi dan mutasi adalah hal yang wajar dalam birokrasi. Ini merupakan bentuk amanah yang kami berikan sebagai penghargaan atas kinerja yang telah ditunjukkan selama ini," ujarnya.


    Bupati juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses pengisian jabatan. Ia menegaskan bahwa birokrasi di Karawang bersih dari praktik transaksional.


    "Saya tegaskan dengan tegas: tidak ada jual beli jabatan. Jika Bapak dan Ibu memiliki rezeki lebih, alangkah lebih baik disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, bukan untuk urusan kedudukan," tegasnya.


    Di sisi lain, ia mengapresiasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang yang telah berkomitmen menyukseskan program sosial kemanusiaan "ASN Berbagi". Bupati berharap semangat kepedulian tersebut terus dipelihara agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


    Menutup arahannya, Bupati mengingatkan bahwa pemenuhan hak-hak ASN oleh negara harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban secara optimal, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Red)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+