• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Kang Pipik Serap Aspirasi Masyarakat dalam Reses di Karawang, Soroti Pengawasan Pemerintahan 2026

    Minggu, 28 Juni 2026, Juni 28, 2026 WIB Last Updated 2026-06-28T14:11:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Karawang-Purwakarta, Taufik Ismail, S.Sos., MM., yang akrab disapa Kang Pipik, menggelar reses di kediaman Ketua PAC PDI Perjuangan Rengasdéngklok Lurah Imun, Dusun Wanajaya, Kalangsari, Rengasdengklok, Karawang, pada hari Minggu (28/6). Kegiatan ini mengusung tema "Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026" dan dihadiri oleh kader, simpatisan partai, tokoh masyarakat serta warga sekitar.


    Dalam reses yang juga berfungsi sebagai ajang konsolidasi partai ini, Kang Pipik menyampaikan pentingnya menjaga jalur komunikasi yang solid dari tingkat anak ranting, ranting, PAC, DPC, DPD, hingga DPP PDI Perjuangan pusat. Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bertujuan menyerap aspirasi anggota dewan dan melakukan evaluasi kinerja, tetapi juga menjadi media reses turun langsung ke masyarakat untuk mendengar keluhan warga secara nyata.


    Hasil aspirasi dari masyarakat Karawang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui jalur DPRD Provinsi. Namun, Kang Pipik menyoroti sejumlah pola aspirasi yang kerap dinolkan oleh Gubernur. Ia menilai, saat ini Pemerintah Provinsi lebih memfokuskan pembangunan pada Penerangan Jalan Umum (PJU) dan jalan provinsi, sementara pengalokasian untuk infrastruktur desa serta bantuan untuk masjid, pesantren, dan rumah tidak layak huni (rutilahu) justru ditiadakan.


    Menyikapi hal itu, Kang Pipik mengimbau masyarakat agar mulai memprioritaskan usulan untuk tahun 2027. Ia menyarankan warga untuk mengakses kamus usulan yang tersedia di link Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Provinsi atau berkonsultasi langsung dengan anggota dewan. "Sering-sering cek aplikasi SIPD dan pahami mekanisme input datanya," ujarnya.


    Lebih lanjut, Kang Pipik menjelaskan bahwa mulai tahun 2027, bantuan desa akan disalurkan melalui pokok pikiran (pokir) dewan secara langsung ke desa-desa, tanpa melalui Pemda atau dinas terkait. Ia juga menyebutkan bahwa dalam RPJMD Bupati Karawang, terdapat target 2.400 unit rutilahu serta anggaran Rp20 miliar untuk UMKM berupa barang, dan program UHC BPJS gratis yang akan terus diperjuangkan bagi warga Karawang. (Eds)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+