• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Efektivitas Anggaran Sampah Karawang Dipertanyakan, TPS Liar Masih Bertebaran

    Jumat, 13 Februari 2026, Februari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T08:34:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Maraknya Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) ilegal, termasuk di kawasan bersejarah Tugu Proklamasi Rengasdengklok, kembali membuka pertanyaan mendasar: seberapa efektif anggaran pengelolaan sampah Kabupaten Karawang digunakan?

    Persoalan persampahan bukan sekadar isu kebersihan, melainkan cerminan tata kelola lingkungan dan akuntabilitas belanja publik. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menyediakan sarana, prasarana, hingga pembiayaan pengelolaan sampah melalui APBD. Namun, realitas di lapangan kerap tidak sejalan dengan norma regulasi.

    Kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 bahkan menetapkan target ambisius: pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan 70 persen. Target ini mensyaratkan perencanaan anggaran yang tidak hanya besar, tetapi juga tepat sasaran dan berdampak nyata.

    Pemerhati kebijakan publik, Jiji Makriji, menilai keberadaan TPS liar harus dibaca sebagai alarm kegagalan sistem.

    "Anggaran besar tidak otomatis mencerminkan kinerja baik. Jika TPS liar masih menjamur, maka ada yang keliru dalam perencanaan maupun pelaksanaan program persampahan," ujarnya.

    Menurut Jiji, pengelolaan sampah tidak boleh berhenti pada rutinitas angkut dan buang. Penguatan sistem pengurangan sampah dari sumber, pengembangan TPS3R, bank sampah, serta edukasi masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap program.

    Data pengadaan menunjukkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang mengalokasikan Belanja Jasa Pengolahan Sampah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp7.300.400.000 sebagaimana tercantum dalam RUP 39066578. Paket swakelola tipe 1 ini berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2025, bersumber dari APBD Karawang, dengan target layanan 91.450 orang per hari.

    Layanan tersebut mencakup wilayah TPAS Jalupang, UPTD I Karawang Barat, UPTD II Rengasdengklok, UPTD III Cikampek, dan UPTD IV Telagasari. Dalam dokumen perencanaan, fokus pembiayaan diarahkan pada jasa tenaga pemuat sampah dan pemungut retribusi.

    Namun, kondisi faktual di lapangan justru menampilkan ironi. Sampah masih terlihat menumpuk di tepi jalan, bahkan di kawasan padat penduduk. Di sejumlah titik, sampah dibiarkan berhari-hari tanpa penanganan memadai, sehingga memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas belanja jasa tersebut.

    Sejumlah kalangan menilai, orientasi anggaran yang terlalu menitikberatkan pada kegiatan rutin berpotensi mengabaikan akar persoalan, yakni pengurangan timbulan sampah dan pengelolaan berbasis masyarakat. Tanpa indikator kinerja yang terukur—seperti penurunan volume sampah atau peningkatan kualitas lingkungan—belanja persampahan rawan menjadi sekadar formalitas administratif.

    Aspek transparansi juga tidak kalah krusial. Penggunaan APBD sektor lingkungan hidup semestinya dapat diaudit publik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menempatkan pencegahan pencemaran sebagai kewajiban negara.

    Jika belanja miliaran rupiah tidak berbanding lurus dengan kualitas layanan persampahan, kondisi ini bukan hanya mencerminkan inefisiensi anggaran, tetapi juga berpotensi menggagalkan target nasional pengelolaan sampah.

    Awak media masih menghimpun data lanjutan terkait rincian alokasi dan realisasi anggaran persampahan Kabupaten Karawang, termasuk distribusi armada, ketersediaan sarana prasarana, pembangunan fasilitas pengolahan, hingga efektivitas program pemberdayaan masyarakat.

    Penelusuran ini akan menjadi bagian dari liputan lanjutan untuk menguji transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran persampahan: apakah benar berdampak bagi warga, atau sekadar habis di atas kertas. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+