JAKARTA, JEJAK HUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), resmi menjadi tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Syarief.
Andri Mulyono diketahui merupakan komisaris sekaligus pengendali PT YAT, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, yang menjadi penyedia sepeda motor listrik dalam proyek BGN dengan anggaran mencapai Rp 1,1 triliun.
Modus Penggelembungan Harga dan Penerimaan Bayaran Penuh
Menurut hasil penyidikan, kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Andri Mulyono bertemu dengan Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Setelah pertemuan itu, ia disebut memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
Padahal, meskipun proses pengadaan belum dimulai, penyidik menduga Andri Mulyono sejak Februari 2025 telah aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut. Kejanggalan lain terungkap ketika diketahui bahwa PT YAT saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor karena belum memiliki dealer atau bengkel aktif.
Syarief menjelaskan bahwa Andri Mulyono secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga (mark-up) untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu anggaran yang tersedia. Penggelembungan harga tersebut dapat terjadi karena para tersangka telah mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” tegas Syarief dikutip pada Sabtu (13/6).
Yang lebih mencengangkan, Badan Gizi Nasional (BGN) telah membayar penuh 100 persen atas pengadaan tersebut. “Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi,” terang Syarief.
Kenyataannya, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN. Penyidik juga menduga Andri Mulyono bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA guna mempermudah kemenangan dalam proyek pengadaan motor listrik tersebut.
Ditahan dan Dijerat Pasal Berat
Atas perbuatannya, Andri Mulyono disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Penetapan Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang tengah diusut Kejagung. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang dekat Sony Sonjaya. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah lima orang. (Red)

