• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Kejahatan Luar Biasa! Polres Karawang Tahan Ayah Cabuli Anak 14 Tahun, Ancaman Hukuman Berat Menanti

    Kamis, 18 Juni 2026, Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T05:18:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPO) Polres Karawang mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan ayah kandung korban yang terjadi di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.


    Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan membenarkan penangkapan tersangka. "Kami telah mengamankan C, laki-laki berusia 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri," ujar Kapolres Karawang melalui Kasi Humas, Selasa (16/6/2026).


    Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi di Polres Karawang/Polda Jabar pada tanggal 15 Juni 2026. Pelapor adalah ibu kandung korban yang tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual.


    Peristiwa diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari. Korban berinisial A, perempuan berusia 14 tahun, saat itu sedang berada di dalam kamar.


    "Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, tersangka C masuk ke kamar korban. Korban sempat melakukan perlawanan namun tidak berdaya," terang Kapolres melalui Kasi Humas.


    Tersangka C berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan ayah kandung korban. Alamat tersangka sama dengan korban, yakni di Desa Pamekaran, Banyusari.


    Polisi telah memeriksa dua orang saksi, yakni U (38 tahun) dan N.R (18 tahun). Keduanya merupakan warga Banyusari yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (9) jo Pasal 473 Ayat (4) jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman hukumannya sangat berat karena korban adalah anak kandung dan masih di bawah umur," tegasnya.


    Saat ini penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti. Proses penyidikan ditangani oleh Satres PPA dan PPO Polres Karawang.


    Wildan menegaskan komitmen Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Ini kejahatan luar biasa. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual anak di Karawang. Kami proses tuntas," ujarnya.


    Korban A saat ini mendapatkan pendampingan dari Satres PPA dan PPO beserta instansi terkait untuk pemulihan trauma. Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+