• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Hukum Kurban Idul Adha: Ini Perbedaan Pendapat Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hambali

    Rabu, 27 Mei 2026, Mei 27, 2026 WIB Last Updated 2026-05-27T02:47:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menyambut Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah) dengan melaksanakan ibadah kurban. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai hukum berkurban dalam agama Islam: apakah wajib atau sunnah?


    Hukum Kurban Menurut Para Ulama

    Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali menetapkan bahwa hukum kurban adalah sunah muakkadah (sangat dianjurkan). Pendapat ini juga dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafii. Ibadah kurban menjadi wajib apabila seseorang bernazar.



    Sementara itu, Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda. Menurut Mazhab Hanafi, ibadah kurban hukumnya wajib bagi muslim yang mampu secara finansial dan tidak dalam keadaan safar (bepergian).


    Dalil tentang Perintah Berkurban

    Keistimewaan ibadah kurban disebutkan dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Kautsar ayat kedua: Fa shalli lirabbika wan-har Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!" (QS. Al-Kautsar: 2)


    Selain itu, Allah juga berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 27: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Maidah: 27)



    Kriteria Orang yang Disunahkan Berkurban

    1. Beragama Islam.

    2. Balig dan berakal sehat.

    3. Mampu secara finansial, yakni memiliki kelebihan rezeki untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik.


    Rincian Hukum Berdasarkan Mazhab

    ✓ Mazhab Syafi'i: Bersifat sunah kifayah (apabila satu anggota keluarga telah berkurban, maka gugur kesunahan bagi anggota keluarga lainnya) dan sunah 'ain (kesunahan individu jika hidup sendiri).

    ✓ Mazhab Hanafi: Wajib bagi yang mampu dan tidak dalam kondisi bepergian (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

    ✓Mazhab Maliki & Hambali: Sunah muakkadah.


    Ketentuan Hewan Kurban

    Hewan kurban harus berjenis binatang ternak (unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba) dan memenuhi syarat usia serta kesehatan tanpa cacat:

    ✓ Unta: Minimal usia 5 tahun.

    ✓ Sapi/Kerbau: Minimal usia 2 tahun.

    ✓ Kambing: Minimal usia 1 tahun (atau 6 bulan jika tidak ada, sesuai jenisnya).

    ✓ Domba: Minimal usia 1 tahun (atau 6 bulan jika telah berganti gigi).


    Waktu Pelaksanaan

    Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat Idul Adha (10 Zulhijah) hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir Tasyrik (13 Zulhijah).


    Catatan untuk Sohibul Kurban

    Terdapat sunah untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut sejak memasuki 1 Zulhijah hingga hewan selesai disembelih.


    Hikmah Berkurban

    Berkurban bukan sekadar ritual, tetapi juga bentuk pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah SWT serta wujud kepatuhan dan ketaatan seorang hamba. Dengan niat yang tulus karena takwa, Allah akan menerima kurban tersebut sebagai amalan baik di sisi-Nya. Demikian penjelasan singkat mengenai hukum berkurban dalam Islam. Semoga bermanfaat. Dikutip dari berbagai sumber. (Red)



    Segenap Pimpinan Perusahaan, Pimpinan Redaksi beserta jajaran All Kontributor, Koresponden Tim Liputan Media Online jejakhukum.com mengucapkan "Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H. Semoga hikmah Qurban menjadi semangat kita dalam berkorban untuk keluarga kita, untuk orang yang kita sayangi, lebih luasnya untuk kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama dengan tulus ikhlas berbagi kepada sesama yang membutuhkan."



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+