BEKASI, JEJAK HUKUM — Program bantuan pangan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diduga tercoreng praktik pungutan liar (pungli).
Sebanyak 729 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) diduga diminta membayar sebesar Rp30.000 per KPM dalam proses penyaluran bantuan pangan. Dugaan pungutan tersebut mencuat di Dusun 1, RT 03/RW 01, Desa Karanghaur.
Bantuan pangan tersebut merupakan alokasi tiga tahap dengan total volume mencapai 93.930 kilogram, atau sebanyak 9.393 karung beras kemasan 10 kilogram.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang oknum Ketua RT berinisial AC diduga terlibat dalam penarikan uang kepada penerima manfaat. Penarikan tersebut dipertanyakan warga karena bantuan pangan pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Kalau benar ada penarikan Rp30 ribu kepada setiap KPM, tentu harus dipertanyakan dasar dan peruntukannya. Jangan sampai bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru dibebani pungutan,” ujar salah seorang warga.
Dugaan pungutan tersebut menjadi sorotan karena penerima bantuan merupakan masyarakat yang membutuhkan. Apabila memang terdapat pungutan, pihak yang berwenang perlu memastikan apakah penarikan tersebut memiliki dasar hukum, siapa yang memerintahkan, serta ke mana uang tersebut disetorkan dan digunakan.
Dengan jumlah penerima mencapai 729 KPM dan dugaan pungutan sebesar Rp30.000 per penerima, nilai uang yang terkumpul apabila dugaan tersebut terbukti mencapai sekitar Rp21.870.000.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Satgas Saber Pungli, maupun Inspektorat Kabupaten Bekasi dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Jika terbukti terdapat pungutan tanpa dasar hukum dalam penyaluran bantuan pemerintah, warga meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Wan)

