• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Mahfud MD: Jangan Buru-Buru Pidanakan Roy-Tifa, Buktikan Dulu Ijazah Asli Jokowi!

    Rabu, 24 Juni 2026, Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T14:56:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum proses pidana terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dapat diputuskan.


    Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka. Menurut Mahfud, apabila nantinya terbukti ijazah Jokowi asli, maka pihak yang menyebarkan tuduhan sebaliknya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.


    "Kalau betul Pak Jokowi punya ijazah, lalu Roy Suryo dan Tifa menyebarkan bahwa Pak Jokowi tidak punya ijazah, memang harus dihukum," ungkapnya, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (24/6/2026).


    Namun demikian, Mahfud menegaskan bahwa pembuktian mengenai keberadaan dan keaslian ijazah harus menjadi fokus utama sebelum masuk ke pokok perkara dugaan penyebaran berita bohong.


    "Tapi kalau itu pikirannya, maka harus dibuktikan dulu ijazahnya ada apa nggak. Jangan langsung masuk ke soal penyebaran berita bohong yang memecah belah masyarakat. Ijazahnya ini dulu buktikan," tegas Mahfud.


    Mahfud juga meminta publik menunggu jalannya persidangan karena hingga kini perkara tersebut belum memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Ia menilai tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki peluang mengajukan eksepsi apabila jaksa tidak membuktikan terlebih dahulu substansi utama perkara.


    "Pihak Roy Suryo dan Tifa itu nanti eksepsi, bukan itu masalahnya, itu diadu di depan kan. Di situ akan diuji, apakah hakim itu independen atau tidak atau hakim ketakutan atau tidak, itu akan terlihat dari situ. Atau kita nggak tahu juga loh, jaksanya mungkin nanti pakai dakwaan yang bukan tersiar selama ini, bisa saja, kita kan belum tahu, harus menunggu sidangnya dulu baru tahu," papar Mahfud.


    Di sisi lain, kubu Jokowi menyatakan mantan presiden tersebut siap memperlihatkan ijazah asli mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi apabila diminta majelis hakim dalam persidangan.


    Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan materi eksepsi untuk menghadapi proses persidangan.


    "Kami juga sudah persiapan untuk proses persidangan seperti materi eksepsi dan yang lain-lain. Dan yang paling penting, tentu kami akan menyiapkan berbagai materi pertanyaan untuk mendalami fakta-fakta persidangan yang nantinya akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum," ujarnya, Selasa (23/6/2026).


    Ahmad berharap sidang perkara dugaan ijazah palsu Jokowi dapat digelar secara terbuka dan disiarkan luas kepada masyarakat.


    "Karena itu kami juga nanti meminta kepada majelis hakim agar persidangan tersebut selain terbuka untuk umum juga diperkenankan diliput oleh seluruh media nasional, agar apa yang menjadi fakta persidangan itu juga diketahui seluruh rakyat," kata Ahmad. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+