• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Masyarakat Dibiarkan Gelap Gulita, FMI Jabar Kecam Minimnya Pemberitahuan PLN Karawang

    Minggu, 21 Juni 2026, Juni 21, 2026 WIB Last Updated 2026-06-21T16:30:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Jawa Barat mengecam buruknya komunikasi publik yang dilakukan oleh PLN Karawang terkait pemadaman listrik di sejumlah wilayah tanpa pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat.


    Dalam pernyataannya, Aditya Saputra, perwakilan FMI Jawa Barat, menilai PLN Karawang terkesan abai terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang memadai sebelum pemadaman listrik dilaksanakan.


    "Kami sangat menyayangkan sikap PLN Karawang yang terkesan mengabaikan hak publik atas informasi. Persoalannya bukan hanya pada pemadaman itu sendiri, tetapi juga ketiadaan komunikasi yang baik sebelum pemadaman. Tidak ada pemberitahuan langsung, tidak ada siaran melalui WhatsApp, bahkan media sosial resmi PLN Karawang pun tidak memberikan informasi yang cukup. Masyarakat tiba-tiba mengalami pemadaman tanpa mengetahui penyebab maupun perkiraan waktu pemulihan," ujar Adit.


    Menurutnya, kondisi ini menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat. Banyak pelaku UMKM, pedagang ritel, hingga usaha rumahan yang terganggu operasionalnya akibat pemadaman yang terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selain itu, aktivitas pekerjaan, pendidikan, dan pelayanan usaha masyarakat juga ikut terhambat lantaran ketergantungan pada pasokan listrik.


    "PLN harus memahami bahwa listrik bukan sekadar kebutuhan rumah tangga, melainkan penopang utama aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika listrik padam tanpa pemberitahuan, dampaknya bukan hanya pada kenyamanan warga, tetapi juga pada pendapatan pelaku usaha. UMKM kehilangan jam operasional, pedagang mengalami penurunan transaksi, dan roda perekonomian masyarakat ikut terganggu," tegasnya.


    Adit menilai lemahnya komunikasi publik tersebut menunjukkan kurangnya kesiapan PLN Karawang dalam memberikan pelayanan profesional kepada pelanggan.


    "Kami mempertanyakan keseriusan PLN Karawang dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Di era digital seperti sekarang, seharusnya sangat mudah menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi. Namun justru terjadi sebaliknya. Masyarakat dibiarkan mencari informasi sendiri di tengah kondisi yang merugikan mereka," ujarnya.


    Ia mendesak PLN Karawang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan komunikasi publik, serta menyampaikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penyebab pemadaman listrik.


    "PLN Karawang tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai hal yang biasa. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan informasi yang transparan. Kami mendesak PLN Karawang untuk memperbaiki sistem komunikasi, menyampaikan jadwal pemadaman secara terbuka, menjelaskan penyebab gangguan secara jujur, dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terus menurun akibat buruknya pelayanan dan minimnya keterbukaan informasi," tegas Adit. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+