• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2026–2034 Rengasdengklok Utara Resmi Terbentuk

    Senin, 22 Juni 2026, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-21T17:31:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Pemerintah Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, resmi membentuk Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2026–2034. Pembentukan ini diputuskan dalam musyawarah yang digelar di Aula Kantor Desa Rengasdengklok Utara pada Sabtu (20/6/2026).


    Musyawarah berlangsung secara demokratis dan penuh kebersamaan, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat kewilayahan, serta perwakilan warga dari Dusun Kalijaya 1 dan Perum PDP.


    Berdasarkan hasil musyawarah, Saepudin yang akrab disapa H. Pulus dipercaya sebagai Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Rengasdengklok Utara periode 2026–2034, sedangkan posisi Sekretaris diemban oleh Teguh Permana.


    Adapun susunan kepanitiaan yang disepakati adalah sebagai berikut:


    - Ketua : Saepudin (H. Pulus)  

    - Sekretaris : Teguh Permana  

    - Anggota :  

      - H. Haryanto  

      - Marjono  

      - Bosari Setia Permana  

      - Kodir Bahrudin  

      - Tubagus Amin


    Ketua Panitia, H. Pulus, menyampaikan bahwa pembentukan panitia ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses pengisian anggota BPD. Ia menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa sekaligus wadah penyaluran aspirasi masyarakat.


    “Panitia yang telah terbentuk bertanggung jawab untuk melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap proses ini melahirkan anggota BPD yang amanah dan benar-benar mewakili kepentingan masyarakat,” ujarnya.


    Musyawarah turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan masyarakat, yaitu Wahyu (Kepala Dusun Kalijaya 1), Bakat (Ketua RW 009), Udin Begeg (perwakilan RT), Bosari (tokoh masyarakat Perum PDP), Amil Adang (tokoh agama Perum PDP), Yana Herdiana (tokoh masyarakat Kalijaya 1), serta Saepudin/H. Pulus (tokoh masyarakat Kalijaya 1).


    Para peserta berharap panitia dapat menjalankan amanah secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi. Harapan ini sejalan dengan keinginan masyarakat agar BPD yang terpilih kelak mampu menjadi penyambung aspirasi warga serta berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan Desa Rengasdengklok Utara.


    Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga situasi kondusif dan mendukung seluruh proses pengisian anggota BPD hingga tuntas. Semangat kebersamaan dan partisipasi masyarakat diharapkan menjadi modal utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, aspiratif, dan semakin maju ke depan. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+