• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Proyek Fiktif di Ditjen Cipta Karya, Kejati DKI Tahan Dua Pegawai PU dengan Kerugian Negara Rp16 Miliar

    Kamis, 25 Juni 2026, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T15:41:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM – Penyidikan dugaan korupsi proyek belanja rutin di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali mengalami perkembangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.


    Kedua tersangka berinisial SKN dan MT diketahui merupakan pegawai pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU.


    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.


    "Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap SKN dan MT," ujarnya, Kamis (25/6).


    Menurut Dapot, kedua tersangka diduga berperan bersama dengan tersangka lain dalam merekayasa proyek fiktif yang berlangsung pada periode 2023 hingga 2024 di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya.


    "Peranan tersangka SKN dan MT secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," kata dia.


    Atas perbuatannya, SKN dan MT dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang.


    Dapot menegaskan bahwa penyidik belum menghentikan pengembangan perkara. Kejati DKI Jakarta masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun pihak swasta.


    "Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tuturnya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+