YOGYAKARTA, JEJAK HUKUM – Sri Sultan Hamengku Buwono X menunjuk KGPAA Paku Alam X sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhitung mulai Rabu (24/6/2026) hingga 1 Juli 2026. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 23 Juni 2026.
"Diktum pertama SK tersebut menyebutkan bahwa Paku Alam X di samping jabatannya sebagai Wakil Gubernur DIY juga ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Gubernur," demikian bunyi surat keputusan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengonfirmasi bahwa penunjukan Plh merupakan prosedur administratif yang wajar dan normatif dalam tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini adalah standar apabila pimpinan lembaga berhalangan menjalankan tugas dengan alasan tertentu.
"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun. Entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti, maka tugas harian akan dicover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," ujar Ni Made dalam keterangan resmi yang diterima di Yogyakarta, Kamis (25/6).
Ni Made menjelaskan bahwa penunjukan pelaksana harian dimaksudkan untuk menjamin tidak adanya kekosongan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama gubernur tidak berada di tempat. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan rutin tetap berjalan tanpa hambatan.
Untuk meluruskan spekulasi yang beredar di masyarakat, Ni Made memastikan bahwa alasan Sri Sultan Hamengku Buwono X berhalangan sementara adalah murni untuk keperluan medis, yakni medical check-up. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada krisis kepemimpinan atau langkah politik tertentu di balik keputusan tersebut.
"Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kepala daerah yang berhalangan sementara wajib menunjuk pelaksana harian agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kewenangan," tambahnya.
Pemerintah DIY berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat luas, sehingga situasi di Yogyakarta tetap kondusif dan aktivitas pemerintahan berjalan seperti sedia kala. (Red)

