KARAWANG, JEJAK HUKUM – Managing Partner Kantor Hukum Alamsyah & Partner, Ridwan Alamsyah, S.H., M.H., mendesak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang diduga melakukan perbuatan asusila, perselingkuhan, atau tindakan tidak bermoral lainnya yang dapat mencederai integritas jabatan publik.
Desakan ini muncul menyusul beredarnya informasi dan dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang pejabat publik di wilayah Karawang.
"Desakan ini didasari ketika ramai diberitakan salah satu pejabat kepala dinas di lingkungan Pemkab Karawang melakukan perbuatan asusila, hingga muncul pengakuan hamil dari seorang perempuan yang mengaku pernah melakukan perbuatan asusila bersama kepala dinas tersebut," ujar Ridwan, Sabtu (20/6/2026) pagi.
Menurut Ridwan, jabatan publik bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan amanah yang menuntut integritas, etika, moralitas, dan keteladanan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pejabat yang terlibat dalam perilaku bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan, dan etika aparatur sipil negara (ASN) tidak layak dipertahankan dalam posisi strategis pemerintahan.
"Pejabat publik yang kehilangan integritas moral akan kehilangan legitimasi untuk menjadi teladan masyarakat. ASN dan pejabat yang terbukti melakukan perbuatan asusila atau pelanggaran etika berat harus dievaluasi, dicopot, atau dimutasi dari jabatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ridwan memaparkan bahwa Undang-Undang ASN menegaskan kewajiban ASN untuk menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan. ASN sebagai pelayan publik juga wajib menjaga kehormatan dan martabat institusi negara serta menjunjung tinggi etika dan perilaku ASN.
"Jelas diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa setiap PNS wajib menjaga kehormatan negara, menjaga martabat ASN, menjaga perilaku agar tidak merusak citra pemerintah, serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran disiplin dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian, sesuai dengan tingkat pelanggaran. ASN diwajibkan menjaga perilaku agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, skandal moral, maupun perbuatan yang mencemarkan nama baik instansi pemerintah.
"Ketika seorang pejabat terlibat dalam perbuatan yang menjadi sorotan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, maka pembinaan dan penegakan disiplin wajib dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian," ungkapnya.
Atas dasar itu, Ridwan mendesak Pemkab Karawang untuk melakukan sejumlah tindakan, antara lain:
1. Membentuk tim pemeriksaan internal terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran moral ASN dan pejabat;
2. Menonaktifkan sementara pejabat yang berada dalam tekanan mental apabila dianggap dapat mengganggu proses kerja pemerintahan;
3. Menjatuhkan sanksi disiplin secara tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar;
4. Melakukan mutasi atau pencopotan jabatan terhadap pejabat yang terbukti mencederai integritas pemerintahan; serta
5. Membangun budaya birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Namun, Ridwan juga mengingatkan agar kritik terhadap perilaku pejabat publik tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah. "Setiap dugaan pelanggaran wajib dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah dan objektif," ucapnya.
Kendati demikian, ia menambahkan bahwa ASN dan pejabat publik memegang standar etika yang lebih tinggi dibandingkan warga biasa. Ketika perilaku pribadi berdampak pada kepercayaan publik dan kehormatan institusi pemerintahan, maka tindakan tegas berdasarkan hukum disiplin ASN merupakan bagian dari upaya menjaga marwah birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Red)
