KARAWANG, JEJAK HUKUM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Langkah hukum ini ditempuh setelah permohonan informasi yang diajukan organisasi tersebut tidak mendapat tanggapan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kronologi Permohonan yang Diabaikan
Berdasarkan dokumen pengajuan sengketa, perkara berawal pada 10 Desember 2025, saat DPD LSM KPK-RI Jawa Barat mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Kutaraja. Organisasi meminta sejumlah dokumen terkait pengelolaan anggaran desa periode 2020–2024, mencakup:
- Anggaran dan pertanggungjawaban keuangan desa
- APBDes dan perubahan APBDes
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan perubahannya
- Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), RKAD, RKD, dan RKB
- Laporan realisasi anggaran serta catatan atas laporan keuangan
- Dokumen pengelolaan Dana Desa
- Laporan penggunaan dana penanganan COVID-19
- Dokumen transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa
- Dokumen terkait BUMDes dan usaha desa
- Data aset desa beserta status penggunaannya
- Dokumen pengadaan barang dan jasa
- Dokumen Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk rincian pembiayaan dan pelaksanaannya
Hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang, permohonan tersebut tidak mendapat jawaban.
Pada 12 Januari 2026, DPD LSM KPK-RI kembali mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kutaraja. Namun hingga tenggat 30 hari kerja berakhir, keberatan itu pun tak direspons.
Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Publik
Ketua DPD LSM KPK-RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menilai terdapat sejumlah indikasi pelanggaran prinsip keterbukaan informasi, di antaranya:
- Tidak dipenuhinya kewajiban menjawab permohonan informasi dalam jangka waktu yang ditentukan
- Tidak adanya respons terhadap surat keberatan
- Tidak disertakannya alasan penolakan maupun dasar hukum apabila informasi memang tidak dapat diberikan
"Ini bukan hanya persoalan surat yang tidak dijawab. Ketika informasi anggaran publik tidak tersedia atau sulit diakses, ruang pengawasan masyarakat menjadi terbatas," ujar Januardi dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk mencegah penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi korupsi dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Tuntutan ke Komisi Informasi
Dalam permohonannya, DPD LSM KPK-RI Jawa Barat meminta Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat agar:
1. Memproses sengketa sesuai kewenangan yang dimiliki
2. Memerintahkan Pemerintah Desa Kutaraja menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan secara lengkap, benar, dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan
3. Memberikan penegasan terhadap kewajiban badan publik, khususnya di tingkat desa, dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi
Januardi menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mencari kesalahan pemerintah desa, melainkan memastikan transparansi berjalan sebagaimana amanat undang-undang.
"Kami ingin membangun budaya pemerintahan yang terbuka. Jika seluruh dokumen tersedia dan dapat diakses masyarakat, kepercayaan publik akan meningkat dan potensi penyimpangan bisa diminimalkan," tegasnya.
Sorotan Transparansi Desa
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan keterbukaan informasi di tingkat desa yang belakangan menjadi perhatian publik. Pengelolaan Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun dinilai harus dibarengi dengan akses informasi yang maksimal agar masyarakat dapat mengawasi secara efektif.
Kini publik menanti langkah Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Putusan yang akan dihasilkan diyakini menjadi tolok ukur penting dalam penegakan prinsip keterbukaan informasi publik, khususnya di lingkungan pemerintahan desa di Kabupaten Karawang. (Red)
