JAKARTA, JEJAK HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, dengan melibatkan pejabat kampus hingga guru Sekolah Menengah Atas (SMA).
Berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO), Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo (NAP), Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto (ES), serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp665 juta serta saldo rekening Rp99 juta. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Tiga Klaster Modus Korupsi
KPK mengungkap kasus ini dalam tiga klaster dengan pola berbeda namun saling berkaitan dalam dugaan permainan uang di proses penerimaan mahasiswa baru.
Klaster Pertama: Rp650 Juta dari Orang Tua Calon Mahasiswa
Modus ini bermula dari dugaan permintaan uang oleh Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Nilainya mencapai Rp650 juta. Norman menggunakan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai perantara.
Namun, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Orang tua kemudian meminta uangnya dikembalikan, tetapi Dian dan Adhi telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Untuk menutupi pengembalian uang, Norman diduga meminjam uang dari pihak swasta dan menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono.
Klaster Kedua: Rp680 Juta untuk Pembelian Tanah
Dalam klaster ini, Sodiq diduga memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode khusus "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih" untuk menerima uang dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Total uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp680 juta, yang diduga digunakan untuk pembelian tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono, yang disebut-sebut sebagai keponakan Sodiq.
Klaster Ketiga: Rp1,12 Miliar Melalui Pengepul dan Guru SMA
Modus ini melibatkan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto yang bertindak sebagai orang kepercayaan Rektor. Penyidik KPK menemukan percakapan WhatsApp antara Eko dengan sejumlah guru SMA yang bertindak sebagai pengepul atau koordinator calon mahasiswa.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dalam percakapan tersebut terjadi tawar-menawar jumlah kuota dan tarif per kepala yang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
"Dalam komunikasi tersebut, Saudara ES atas pengetahuan saudara ASO melakukan tawar-menawar mahar, ada negosiasi atau ada semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ujar Taufik.
Eko Sumanto tercatat menerima aliran dana hingga Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul selama periode seleksi 2025-2026. Ia kemudian melaporkan penerimaan mahar tersebut kepada Rektor Akhmad Sodiq, yang kemudian memberikan akses akun otorisasi pribadinya agar Eko bisa menyetujui kelulusan para mahasiswa yang menyetor uang.
Celah Sistem BLU dan Tindak Lanjut
KPK menyoroti sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang sangat rawan menjadi ladang korupsi. Status Badan Layanan Umum (BLU) yang disandang universitas memberikan kewenangan penuh mengatur anggaran dan mengelola aset secara mandiri, sehingga membuka celah penyelewengan.
KPK berencana menggandeng Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk merumuskan program yang mampu menutup celah tersebut. "Tentunya modus-modus dan titik-titik mana dari hasil proses penyidikan yang sedang kami jalani, itu yang akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan, atau bahkan secara frontal dihapusnya jalur mandiri. Itu kewenangan ada di kementerian terkait maupun universitas," tutur Taufik.
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran hingga merembet ke proyek pengadaan dan pembelian aset tanah. KPK masih terus mendalami seluruh aliran uang dan peran masing-masing tersangka untuk mengungkap apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam skandal penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. (Red)

