• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Calon Mahasiswa Kedokteran Unhan Mundur karena Aturan Pelepasan Jilbab

    Senin, 24 Agustus 2026, Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-23T17:05:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM - Sosok Asma Wafa Ahdina, calon mahasiswa Program S-1 Kedokteran Universitas Pertahanan (Unhan) RI Tahun Akademik 2026/2027, menjadi sorotan publik setelah memilih mengundurkan diri dari seleksi.


    Wafa mengambil keputusan mundur meskipun telah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat, karena ia tidak bersedia melepas hijab selama masa pendidikan.


    Diketahui, Asma Wafa Ahdina merupakan alumni kelas 12 Paket C dari PKBM Generasi Juara. Keberhasilannya menembus Unhan bukanlah hasil instan, melainkan perjuangan panjang dari jalur pendidikan nonformal. Selain Unhan, Wafa juga mencatatkan prestasi akademis dengan lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 di UIN Jakarta untuk Program Studi Pendidikan Dokter.


    Kisah tersebut dibagikan melalui unggahan carousel di akun Instagram pribadinya pada Kamis (20/8/2026). Unggahan berisi curahan hati, kronologi, hingga alasan mundurnya itu mendapat lebih dari 9.383 suka, ratusan komentar, serta dibagikan ulang secara masif di berbagai platform media sosial.


    Berawal dari Dorongan Ibu


    Awalnya, Wafa mengaku sama sekali tidak berencana mendaftar ke Unhan karena tengah fokus pada agenda ujian lain. Namun, dorongan dari sang ibu mengubah jalan pikirannya.


    "Sebenarnya, dari awal saya nggak kepikiran untuk daftar ke UNHAN karena saya pikir saat itu sudah terlalu sibuk dengan persiapan ujian-ujian mendatang," ungkap Wafa dalam unggahannya.


    "Namun, takdir berkata lain, ibu saya yang memang ingin anaknya ada yang jadi tentara mengirim informasi bahwa UNHAN sedang membuka penerimaan mahasiswa baru. Saya pun tertarik karena ada jurusan Kedokteran Militer."


    Wafa kemudian melengkapi dokumen administrasi dan mengikuti rentetan tes yang tergolong ketat sejak Februari hingga Juni 2026. Perjuangan itu membuahkan hasil manis ketika namanya diumumkan lolos seleksi tingkat pusat Unhan.


    Ia bersiap mengikuti tahapan penandatanganan kontrak dan administrasi pendidikan. Namun, kebahagiaan itu bercampur aduk setelah isu kewajiban melepas hijab mulai mengemuka.


    15 Jam Menjadi Bagian Unhan


    Wafa mengungkapkan bahwa dirinya sempat menyandang status sebagai mahasiswa Unhan, meski hanya dalam waktu sangat singkat.


    "Ya, saya sempat menjadi bagian dari Kadet Mahasiswa Cohort 7 UNHAN RI, jurusan Kedokteran, fakultas Kedokteran Militer, selama 15 jam," tulisnya.


    "Karena keesokan paginya, saya walkout and signed the resignation letter instead of the contract agreement."


    Kronologi Mundur: Tidak Bersedia Lepas Hijab


    Persoalan aturan jilbab ini pertama kali disinggung saat Wafa menjalani wawancara akademik pada 7 Juni 2026. Para calon kadet (cakadet) perempuan yang mengenakan jilbab ditanya secara spesifik mengenai kesediaan melepasnya jika diterima.


    "Untuk cakadet yang berjilbab, apabila nanti kalian lolos, bersedia melepas jilbab?" kata Wafa menirukan pertanyaan penguji kala itu.


    Tak hanya itu, ia juga mendapat pertanyaan susulan mengenai kondisi rambutnya. Penegasan mengenai ketentuan pelepasan jilbab kembali disampaikan panitia dalam beberapa kali pengarahan serta apel malam di Mess Srikandi.


    Mendengar hal itu, Wafa berinisiatif memastikan keberadaan aturan tertulis ketika proses penandatanganan kontrak pendidikan berlangsung pada 24 Juni 2026.


    "Mengenai aturan lepas jilbab apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin spesifik yang menyebutkan," tanya Wafa kepada panitia.


    Pihak panitia menjelaskan bahwa larangan berjilbab memang tidak tercantum secara tertulis di dokumen perjanjian, melainkan merupakan arahan pimpinan yang sudah diterapkan sejak angkatan pertama.


    Wafa sempat mempertanyakan keberadaan kadet asal Palestina yang tetap diperbolehkan mengenakan jilbab, namun panitia menyebut hal itu sebagai bentuk pengecualian khusus.


    Hijab Bukan Sekadar Atribut


    Mendapat jawaban tersebut, Wafa mantap untuk tidak menandatangani dokumen perjanjian. Pada 24 Juni 2026, ia resmi menyerahkan surat pengunduran diri dengan alasan tegas: "tidak bersedia melepas hijab".


    Bagi Wafa, jilbab bukan sekadar atribut atau kain penutup kepala biasa, melainkan prinsip mendasar dalam beragama.


    "Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur. Saya memilih opsi kedua. Bukan alasan yang 'cuma itu'. Menurut saya, hijab adalah kehormatan para muslimah; hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka," tegas Wafa.


    Wafa juga menyoroti keselarasan kebijakan tersebut dengan nilai-nilai bernegara, seperti Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 tentang kebebasan beragama. Ia turut membandingkannya dengan Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Seragam Dinas TNI yang membolehkan jilbab bagi prajurit wanita.


    "Kenapa mahasiswanya justru dilarang mengenakan jilbab?" kritiknya.


    Harapan untuk Transparansi Aturan Unhan


    Meskipun harus merelakan kesempatan emas berkuliah di Kedokteran Militer Unhan, Wafa menekankan bahwa tulisannya tidak bermaksud menyerang institusi atau memaksakan kehendak. Ia berharap pihak kampus lebih transparan mengenai aturan ini sejak awal pendaftaran.


    "Perlu digarisbawahi, saya menulis ini sebagai seseorang yang cukup strict dengan jilbab. Tidak ada paksaan bagi teman-teman yang berbeda pandangan dengan saya. Akan tetapi, untuk teman-teman yang memiliki pandangan sama terkait jilbab dan tertarik mendaftar ke UNHAN, begitulah kenyataannya saat ini. Sekali lagi, ini hanya preferensi, keputusan tetap ada di tangan masing-masing," jelas Wafa.


    Wafa juga mengatakan unggahannya tidak dimaksudkan untuk mencampuri ataupun mengubah aturan yang ada di Unhan. Ia berharap ketentuan mengenai kewajiban melepas jilbab selama masa pendidikan dapat diperjelas oleh pihak terkait, termasuk melalui aturan tertulis dan pemberitahuan sejak awal pendaftaran.


    "Sementara itu, saya menulis ini bukan ingin mencampuri apalagi mengubah aturan yang telah ada di UNHAN, melainkan ingin memberi saran supaya aturan keharusan melepas jilbab selama masa pendidikan ini dapat diperjelas oleh pihak terkait. Bukan aturan yang hanya dapat didengar, tetapi juga aturan tertulisnya.


    "Misalnya, pemberitahuan di awal pendaftaran. Supaya para calon kadet berikutnya yang memiliki prinsip setipe dengan saya dapat mengetahui informasi tersebut secara resmi—bukan dari omongan orang—dan tidak merasa usahanya sia-sia," pungkasnya.


    Diapresiasi Netizen


    Langkah berani Asma Wafa Ahdina menuai banyak pujian dari netizen. Ia dinilai sebagai sosok pemudi yang memiliki integritas tinggi dan teguh memegang prinsip keyakinannya meskipun harus mengorbankan impian besar.


    MUI Desak Unhan Klarifikasi


    Sorotan publik atas keputusan Asma Wafa Ahdina langsung direspons tegas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI meminta pihak Universitas Pertahanan segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelarangan jilbab guna menghindari keresahan di masyarakat.


    Dilansir dari laman resmi MUI, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menegaskan bahwa jika dugaan aturan pelepasan jilbab benar-benar diterapkan, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak-hak dasar warga negara.


    "Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," ujar Siti Ma'rifah kepada MUI Digital di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).


    Putri dari Wakil Presiden ke-13 RI tersebut mengaku sangat prihatin, terlebih isu diskriminasi ini muncul tak lama setelah bangsa Indonesia memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia. Menurutnya, konstitusi telah menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.


    "Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," tegasnya.


    Lebih lanjut, MUI meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang membuat atau menerapkan aturan diskriminatif di lembaga pendidikan. Aturan semacam itu dinilai berpotensi merusak persatuan dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.


    "Sekali lagi, pentingnya klarifikasi dari Unhan karena ini lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi bangsa yang inklusif, bersatu, dan saling menghormati," tutur Siti Ma'rifah mengakhiri keterangannya. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+