JAKARTA, JEJAK HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc. Agr., IPU., ASEAN Eng., bersama sejumlah pejabat kampus. OTT yang berlangsung pada Kamis (20/8) ini terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Rektor Unsoed ditangkap saat berada di Jakarta dan langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK. "Kalau Rektor dari kemarin sudah berada di Gedung Merah Putih karena posisi yang bersangkutan memang sedang di Jakarta," terangnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa total 14 orang diamankan dalam operasi senyap ini. Sebanyak 12 orang ditangkap di Purwokerto, Jawa Tengah, dan dua orang lainnya di Jakarta. Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, penyidik akhirnya membawa tujuh orang ke Jakarta sehingga total sembilan orang kini menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
"Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan dua belas orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas," ujar Budi, Jumat (21/8).
Dua Wakil Rektor Unsoed turut diamankan dalam OTT tersebut, yakni Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. "Memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana," jelas Budi.
Buntut dari OTT tersebut, KPK menyegel seluruh ruangan di lantai tiga gedung rektorat Unsoed, termasuk ruang Rektor dan para Wakil Rektor. Juru bicara Unsoed, Edi Santoso, membenarkan hal tersebut. "Ya di ruangan di lantai tiga ruang rektorat disegel semuanya. Ya ruangan lantai tiga itu Rektor dan Warek," katanya.
Saat ini, kegiatan rektorat dan kampus Unsoed berada di bawah kendali Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Noor Farid, M.Si dan Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Prof. Dr. Sos. Waluyo Handoko, S.IP., M.Sc.
JPPI: Praktik Sistemik di Banyak PTN
Menanggapi kasus ini, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai dugaan praktik jual beli kursi penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri tidak hanya terjadi di Unsoed, melainkan diduga berlangsung secara sistemik di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN), terutama pada program studi favorit dengan nilai ekonomi tinggi seperti kedokteran.
"Ini terjadi secara tersistem di banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya pada program studi favorit bernilai ekonomi tinggi seperti kedokteran," ujar Ubaid saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Ubaid menilai jalur mandiri berpotensi membuka ruang transaksi karena memberikan kewenangan besar kepada perguruan tinggi dalam menentukan mekanisme penerimaan. Menurutnya, praktik berupa uang pangkal, sumbangan pengembangan institusi, hingga dana yang disebut sebagai komitmen investasi dapat menjadi bentuk transaksi yang membuat akses pendidikan tinggi semakin tidak setara.
"Jalur mandiri telah menjadi pasar lelang terbuka. Siapa yang punya modal besar, dialah yang mendapatkan kursi," tegas Ubaid.
Ia juga menilai kewenangan rektorat atau fakultas dalam menentukan tarif serta kriteria penerimaan perlu diawasi secara independen agar tidak menimbulkan praktik transaksional. Atas persoalan tersebut, Ubaid mendorong agar jalur mandiri dihapus dan sistem penerimaan mahasiswa baru PTN dikembalikan sepenuhnya kepada mekanisme nasional yang transparan dan terukur.
"(Jalur mandiri) ini biang kerok korupsi dan komersialisasi di perguruan tinggi. Seleksi masuk PTN wajib dikembalikan sepenuhnya pada mekanisme nasional yang adil, transparan, dan terukur," katanya.
Ubaid juga mendorong pemerintah meninjau ulang kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Menurutnya, pemerintah harus memastikan pembiayaan PTN memadai sehingga perguruan tinggi tidak terdorong mencari sumber pendapatan dari mahasiswa.
"Anggaran pendidikan 20 persen dari APBN harus difokuskan untuk mensubsidi biaya operasional PTN agar kampus tidak lagi berburu rente dari kantong orang tua mahasiswa," pungkasnya.
Sementara itu, hingga saat ini para pihak yang diamankan dalam OTT KPK masih berstatus terperiksa dan KPK masih memiliki waktu untuk menentukan status hukum mereka. (Red)

