• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Kekeringan Meluas dari Utara ke Selatan, 2.000 Hektare Sawah Karawang Tak Tergarap

    Jumat, 21 Agustus 2026, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T15:42:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Musim kemarau tahun 2026 menghantam sektor pertanian di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Minimnya pasokan air irigasi memaksa ribuan hektare lahan persawahan tidak bisa ditanami. Para petani memilih menunda musim tanam daripada mengambil risiko gagal panen yang berujung kerugian besar.


    Ketua Serikat Tani Karawang, Deden Sofyan, mengungkapkan bahwa luas lahan yang sementara tidak digarap mencapai lebih dari 2.000 hektare. "Musim kemarau benar-benar berdampak terhadap sektor pertanian. Banyak areal sawah menganggur. Para petani harus menunda tanam sampai pasokan air benar-benar aman," ujarnya di Karawang, Jumat (21/8).


    Lahan yang terlantar tersebar di sejumlah wilayah. Di bagian utara, kawasan terdampak antara lain Kecamatan Pakisjaya, Batujaya, Rengasdengklok, dan Cibuaya. Sementara di wilayah selatan dan tengah, kekeringan melanda Kecamatan Tegalwaru, Pangkalan, Ciampel, hingga sebagian Telukjambe Barat.


    Menurut Deden, persoalan kekurangan air bukanlah hal baru bagi petani Karawang setiap kemarau tiba. Lahan yang pada musim normal produktif terpaksa dibiarkan kosong karena air irigasi tidak mencukupi. "Kalau air tidak ada, kami tidak berani menanam. Takut sudah keluar biaya untuk mengolah sawah, tetapi tanaman akhirnya tidak bisa tumbuh," jelasnya.


    Ia menyebutkan, menurunnya debit air di saluran irigasi menjadi penyebab utama. Selain itu, sebagian besar lahan pertanian di Karawang masih mengandalkan air hujan (sawah tadah hujan), sehingga sangat bergantung pada kondisi cuaca. Deden juga menyoroti tidak optimalnya infrastruktur penampung air. "Penyebabnya termasuk kegagalan fungsi embung-embung yang telah dibangun Dinas Pertanian. Padahal saat kemarau, embung seharusnya dapat dimanfaatkan oleh petani," katanya. Embung adalah bangunan konservasi berbentuk kolam yang menampung air hujan dan limpasan untuk digunakan saat dibutuhkan.


    Penundaan masa tanam ini berdampak ganda, tidak hanya terhadap produksi padi tetapi juga pendapatan petani. "Kalau sawah tidak ditanami, tentu produksi berkurang. Pendapatan petani juga ikut terdampak," ujar Deden. Ia berharap persoalan ketersediaan air pertanian menjadi perhatian serius, terutama untuk menghadapi kemarau yang hampir setiap tahun membuat sebagian lahan tidak produktif.


    Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Karawang, Rochman, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai ribuan hektare sawah yang menganggur pada musim kemarau tahun ini. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+