• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Dugaan Penjualan Aset hingga Dualisme Kepengurusan, Polemik PGRI Karawang Memanas

    JEJAK HUKUM - Akurat Tegas & Terpercaya
    Selasa, 08 September 2026, September 08, 2026 WIB Last Updated 2026-09-08T05:55:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    KARAWANG, JEJAK HUKUM – Polemik dugaan penjualan aset milik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang kembali memanas. Kuasa hukum PGRI Karawang periode 2024-2029, Eigen Justisi, SH.,MH., menantang pengurus PGRI Karawang yang baru beserta kuasa hukumnya untuk melaporkan secara hukum pihak yang diduga terlibat.


    Eigen meminta tudingan mengenai dugaan penjualan aset PGRI berupa tanah eks Sekolah Pendidikan Guru (SPG) di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, tidak hanya disampaikan ke publik tanpa menyebutkan pihak yang dimaksud.


    "Kalau memang ada oknum PGRI yang terlibat terkait masalah aset ini, siapa saja? Buktikan. Sebutkan nama atau minimal inisial orangnya. Jangan membuat orang-orang penasaran dan jangan sampai menjadi bola liar," tegas Eigen melalui panggilan telepon Whatsapp, Senin (7/9/2026).


    Menurut Eigen, apabila memang ditemukan dugaan tindak pidana dalam persoalan aset tersebut, pihak yang memiliki bukti seharusnya menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.


    "Kalau memang itu, saya tantang, laporkan kepada pihak yang berwajib. Pidana. Jangan sampai nantinya bola liarnya orang yang enggak tahu bagaimana-bagaimana menjadi fitnah," ujarnya.


    Eigen juga mengingatkan penyebutan adanya oknum yang diduga terlibat harus disertai bukti dan proses hukum yang jelas.


    Ia menilai pemberitaan mengenai dugaan penjualan aset tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pengurus PGRI periode sebelumnya terlibat dalam persoalan tersebut.


    "Saya tidak terlibat sama sekali. Makanya saya enjoy-enjoy saja. Tapi jangan menjadi bola liar. Ketika disampaikan ada oknum yang terlibat terkait aset, seolah-olah pengurusnya Pak Uyat ini ada dugaan tindak pidana," katanya.


    Eigen pun meminta persoalan aset PGRI diselesaikan berdasarkan mekanisme organisasi dan hukum yang berlaku. Terlebih, saat ini PGRI Karawang tengah menghadapi polemik dualisme kepengurusan.


    Menurut dia, persoalan dugaan aset tersebut tidak semestinya dijadikan bagian dari polemik kepengurusan tanpa adanya bukti yang jelas mengenai pihak yang dituding.


    "Kalau ada dugaan si A, si B, si C, si D, ya sebutkan. Kalau memang ada bukti, laporkan. Jangan membuat bola liar," tegasnya.


    Tantang Kuasa Hukum Baru Debat AD/ART PGRI


    Selain persoalan aset, Eigen juga menyoroti dualisme kepengurusan PGRI Karawang setelah mundurnya Uyat dari jabatan Ketua PGRI Karawang periode 2024-2029.


    Eigen mengklaim Surat Keputusan (SK) dirinya sebagai pengurus PGRI Karawang periode 2024-2029 pada masa kepemimpinan Uyat masih berlaku dan belum dicabut.


    Dia mempertanyakan munculnya SK kepengurusan baru yang menetapkan Waya Karmila sebagai Ketua PGRI Karawang.


    "SK saya sebagai pengurus PGRI Karawang pada masa kepemimpinan Pak Uyat belum dicabut, secara SK, saya memiliki legal standing yang jelas. Akan tetapi SK kepengurusan Pak Uyat itu kita masih status quo, status yang terdahulu sesuai AD/ART PGRI Karawang periode 2024-2029," ujarnya.


    Eigen mengatakan, setelah Uyat mengundurkan diri, belum pernah dilakukan rapat pengurus maupun rapat pleno RPP untuk membahas pergantian kepengurusan.


    "Pada saat Pak Uyat mundur, itu belum pernah ada rapat pengurus dan rapat pleno RPP, belum ada. Dan saya tidak pernah mengusung Waya menjadi ketua, tidak ada itu. Kan saya sebagai pengurus, SK legal standing-nya jelas," katanya.


    Menurut Eigen, proses pergantian kepengurusan seharusnya tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI serta mekanisme organisasi yang berlaku.


    "Saya akan tanyakan ke PGRI Provinsi Jawa Barat, maksudnya apa mengeluarkan SK seperti ini. Bagaimana mekanismenya ketika sudah ada dua SK?" katanya.


    Eigen juga mengaku telah berdiskusi dengan Waya Karmila terkait AD/ART PGRI Karawang periode 2024-2029. Menurutnya, dari pembicaraan tersebut, Waya menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memahami AD/ART PGRI Karawang periode tersebut.


    "Saya sudah diskusi dengan Pak Waya dan dia menyampaikan dia tidak tahu dan tidak memahami tentang AD/ART PGRI Karawang 2024-2029. Dengan kata lain, tindakan Waya tersebut menurut saya ngawur," ujarnya.


    Eigen bahkan secara terbuka menantang kuasa hukum PGRI Karawang yang baru untuk berdiskusi atau berdebat mengenai AD/ART dan mekanisme organisasi PGRI.


    "Saya tantang lawyer-nya untuk debat hukum AD/ART tentang PGRI. Ayo berdebat dengan saya. Baca dulu AD/ART, baru statement di media," tegas Eigen.


    Eigen berharap polemik dualisme kepengurusan maupun dugaan penjualan aset PGRI dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan hukum, bukan dengan saling melempar tudingan di ruang publik.


    "PGRI itu organisasi besar. Dia memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan aturan organisasi. Semua pihak harus memahami aturan tersebut. Jangan asal membuat pernyataan," tandasnya.(Han)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+