JAKARTA, JEJAK HUKUM – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mempertanyakan usul perpanjangan masa jabatan kepala desa oleh Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) saat bertemu Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (9/9). Khozin menilai usulan tersebut mengancam iklim demokrasi di tingkat desa.
“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” kata Khozin saat dihubungi, Jumat (11/9).
Anggota Komisi II DPR yang membidangi politik dan pemerintahan itu menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis. Menurut dia, alasan persoalan fiskal tidak bisa dijadikan dasar usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa melalui proses pilkades langsung. Apalagi, saat ini tidak ada kondisi force majeure yang memaksakan pilkades ditiadakan atau ditunda.
“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” katanya.
Menurut Khozin, perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa melalui pemilihan hanya akan memantik dinamika di tingkat desa. Sebab, pemilihan secara berkala di tingkat desa merupakan mekanisme formal untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat desa.
“Apa jadinya kalau forum untuk menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda? Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia,” kata Khozin.
Asosiasi Kades Temui Dasco, Minta Tambah Masa Jabatan-Hapus Pilkades
Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) sebelumnya menemui pimpinan DPR untuk menuntut agar masa jabatan mereka dilanjutkan sebagai penjabat (Pj) kepala desa, Rabu (9/9).
Mereka menuntut kembali melanjutkan masa jabatan sebagai Pj, meskipun masa jabatan mereka telah habis. Mereka merujuk UU Desa yang baru yang mengubah masa jabatan dari semula enam tahun menjadi delapan tahun. Mereka juga meminta pemerintah daerah tidak menunjuk Pj kepala desa dari ASN, melainkan dari mereka sendiri, demi efisiensi dan keberlanjutan program pemerintah.
Bahkan, dalam tuntutannya, mereka meminta agar pilkades dihapuskan untuk periode tertentu. Menurut Ketua Umum AMJ (Akhir Masa Jabatan), Jaro Muhadi, saat ini total ada 36 ribu kepala desa secara nasional yang akan habis masa jabatannya pada 2026 hingga 2029.
“Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” kata Jaro Muhadi dalam pertemuan. (Red)
