JAKARTA, JEJAK HUKUM — Jaringan masyarakat sipil MBG Watch bersama para tokoh lintas agama menggelar aksi bertajuk "Doa Tolak Bala, Gugat Racun Negara" di depan Gedung Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Jakarta, Jumat (11/9/2026). Aksi itu menuntut penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul gelombang keracunan massal yang menimpa penerima manfaat di berbagai daerah. Berdasarkan catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), korban keracunan program MBG telah menembus 43.838 orang di 36 provinsi.
Krisis kesehatan itu kian memuncak setelah insiden keracunan massal berturut-turut terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Di Pati, Pemkab setempat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) setelah total korban membengkak menjadi 424 orang, terdiri dari ratusan siswa SMP, MTs, hingga balita peserta Posyandu. Di Lombok Tengah, 352 siswa dari lima sekolah di Kecamatan Batukliang dilarikan ke empat puskesmas usai menyantap menu MBG berupa kebab ayam. Penambahan korban di kedua daerah itu memperkuat desakan agar BGN segera melakukan investigasi dan moratorium total atas seluruh operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
MBG Watch juga menolak rencana pemerintah yang dinilai memaksakan ekspansi alokasi anggaran program MBG di tengah krisis ekologis dan bencana alam. Koalisi menilai lonjakan anggaran MBG memicu "bencana fiskal" yang mengorbankan pos pembiayaan darurat bencana. Menurut mereka, dana negara semestinya diprioritaskan untuk penanganan kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra, gempa bumi di NTT, erupsi Gunung Anak Krakatau, hingga bencana kekeringan.
Sejumlah tokoh agama menyampaikan kritik tajam. Ulama Nahdlatul Ulama (NU), Gus Savic Ali, menegaskan pemerintah tidak boleh mengedepankan ambisi politik di atas keselamatan rakyat. "Program yang lebih banyak mudharat baiknya dihentikan. Presiden perlu mendengar suara umat, jangan terlalu egois," tegas Savic. Nada serupa disampaikan Sekretaris Eksekutif KPG Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Mezisita Herlina, serta Sekretaris Komisi Kepemudaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo RD. Frans Kristi Adi Prasetya. Mereka mendesak pemerintah berani mengevaluasi, mengakui kesalahan, dan menghentikan kebijakan yang membahayakan jiwa anak-anak.
Perwakilan Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI), Pande K. Trimayuni, bersama perwakilan LHKP Muhammadiyah, Muh. Fitrah Yunus, turut menegaskan pentingnya tanggung jawab moral pemerintah. "Dalam Islam, menjaga jiwa adalah bagian dari tujuan utama syariat. Karena itu, ketika pelaksanaan MBG berulang kali menghadirkan korban, nyata-nyata membawa mudarat kepada rakyat, maka program itu haram hukumnya," kata Fitrah. Dalam aksi tersebut, Fitrah yang menyebut diri mewakili LHKP Muhammadiyah menyoroti dugaan korupsi dan menyebut jumlah korban telah mencapai lebih dari 50 ribu akibat program yang disebutnya "Makan Beracun Gratis".
Pernyataan itu kemudian memicu polemik di tubuh Muhammadiyah. Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir pun buka suara. Ditemui usai peluncuran logo Tanwir dan Milad ke-114 di Yogyakarta, Sabtu (12/9/2026), Haedar menyatakan pernyataan LHKP tersebut tidak bisa begitu saja dianggap sebagai sikap resmi Muhammadiyah. Menurut dia, sikap politik dan keagamaan yang mewakili Muhammadiyah berada pada ranah PP Muhammadiyah, sedangkan persoalan penetapan hukum keagamaan memiliki mekanisme tersendiri.
"Itu mungkin keliru saja. Jadi kalau sikap politik dan keagamaan itu wilayah PP Muhammadiyah. Jadi mungkin itu hasil diskusi sementara," paparnya. Haedar menegaskan pengharaman suatu persoalan bukan kewenangan sembarang pihak di tubuh Muhammadiyah. Untuk menetapkan hukum keagamaan, harus ada proses dan otoritas yang sesuai. "Haramnya nanti kan harus ada di Tarjih. Jadi pengharaman sesuatu itu wilayah Tarjih. Penilaian kebijakan yang bersifat strategis ada di PP Muhammadiyah," tandasnya.
Haedar meminta kondisi itu dibaca sebagai alarm bagi Muhammadiyah untuk memperbaiki mekanisme dan komunikasi internal agar tidak muncul pernyataan yang kemudian dianggap sebagai sikap resmi organisasi. Sampai saat ini, PP Muhammadiyah belum mengeluarkan keputusan resmi yang menyatakan MBG haram. "PP Muhammadiyah belum mengeluarkan apa pun. Maknai itu sebagai alarm tentang pentingnya perbaikan itu," paparnya.
MBG Watch bersama jejaring keagamaan lintas iman menegaskan, tuntutan penghentian program MBG merupakan panggilan keumatan untuk membela kehidupan serta menjaga martabat manusia. Koalisi mendesak Badan Gizi Nasional dan pemerintah pusat segera menghentikan sementara operasional program MBG secara nasional guna menginvestigasi standar keselamatan pangan. Pemerintah juga diimbau mengalihkan fokus anggaran pada pemulihan korban keracunan serta penanganan krisis bencana alam di berbagai daerah. (Red)

