• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    MK Keluarkan PMK Baru, Sidang Sengketa Pencalonan Gibran Segera Digelar

    Sabtu, 19 September 2026, September 19, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T17:54:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA, JEJAK HUKUM — Ada yang berbeda dari sepak terjang Mahkamah Konstitusi belakangan ini. Lembaga yang biasa disebut "penjaga konstitusi" itu kembali mencuri perhatian publik setelah menerbitkan aturan anyar: Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026. Bukan tanpa sebab, aturan ini lahir bukan dari ruang hampa, melainkan dari sebuah gugatan yang kembali menyeret nama Gibran Rakabuming Raka ke meja hijau.


    Gugatan itu datang pada Kamis, 10 September 2026. Sekelompok orang—mulai dari pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, hingga sejumlah nama seperti Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing—mendaftarkan permohonan ke MK. Intinya satu: mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.



    Bagi MK, permohonan itu tak bisa dibiarkan menggantung. Maka pada Rabu, 16 September 2026, Ketua MK Suhartoyo meneken PMK 1/2026. Aturan ini mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026—sebuah frasa yang terdengar ganjil, sebab sengketa pemilu yang sudah lewat dua tahun lamanya.


    Yang menarik, MK sejak awal ingin menegaskan posisinya. Dalam bagian menimbang PMK 1/2026, mahkamah menyatakan bahwa penetapan tahapan dan jadwal ini "merupakan pengaturan prosedural dan tidak merupakan penilaian terhadap substansi permohonan." Kalimat serupa ditegaskan lagi dalam Pasal 3 ayat (1): penetapan jadwal "tidak merupakan penilaian atau pendirian Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, objek permohonan, maupun pokok permohonan."


    Dengan kata lain, MK seolah berkata: Kami hanya mengatur lalu lintas sidang, bukan memutus benar-salah.


    Jadwal yang Menanti


    Lampiran PMK 1/2026 memuat jadwal yang cukup padat. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk gugatan syarat pencalonan Gibran akan digelar pada Senin, 21 September 2026. Jika perkara berlanjut, sidang putusan dijadwalkan Senin, 28 September 2026. Bila pemeriksaan dilanjutkan, MK akan menggelar sidang pembuktian lanjutan pada Selasa, 29 September 2026, lalu sidang putusan pada Senin, 5 Oktober 2026.


    Denny Indrayana dkk. menyoal satu hal mendasar: pendidikan Gibran. Menurut mereka, calon wakil presiden nomor urut 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan minimal—tamat SLTA atau sederajat—sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


    "Kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden pasangan calon nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan," kata Denny di Gedung MK, Kamis (10/9/2026).


    Dalam petitum yang dibacakan Refly Harun selaku kuasa hukum, pemohon meminta MK menyatakan bahwa syarat pendidikan itu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran terdiskualifikasi, serta menyatakan penetapannya sebagai cawapres "mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."


    Tak berhenti di situ, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan—sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.


    Apakah MK akan mengabulkan? Atau justru menolak dengan dalih kewenangan dan tenggang waktu? Semua masih abu-abu. Yang jelas, panggung sidang telah disiapkan, jadwal telah dipatok, dan publik kembali menanti: akankah konstitusi bicara lebih lantang dari sekadar prosedur?


    Yang pasti, September ini MK bukan hanya mengadili perkara—ia juga mengadili kepercayaan publik yang sempat goyah. (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+