• Jelajahi

    AlekSafriGROUP © JEJAK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG MEDIA ONLINE MATAZAHWA

    JEJAK HUKUM

    Selamat Berkunjung - Media Online - JEJAKHUKUM.COM - Akurat ,Tegas Dan Terpercaya

    Uwa H. Suro Desak Inspektorat Karawang Tak Tebang Pilih: Dugaan Mark-Up hingga Proyek Fiktif Harus Dibongkar

    Jejak Hukum
    Jumat, 18 September 2026, September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T01:55:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KARAWANG
    — Pengelolaan anggaran pemerintahan desa kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Ormas Garda Wisesa Nusantara (GWN), H. Surono alias Uwa H. Suro, mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran desa.

    Uwa H. Suro meminta Inspektorat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Menurutnya, setiap dugaan yang berkaitan dengan mark-up anggaran proyek, ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi pekerjaan, hingga dugaan proyek fiktif harus diperiksa secara menyeluruh dan objektif.


    “Kalau memang ada temuan atau dugaan penyimpangan, jangan dibiarkan. Harus diperiksa secara objektif dan ditindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat menilai ada kesan tebang pilih,” tegas Uwa H. Suro, Jumat (18/9/2026).


    Menurutnya, anggaran desa bukan sekedar angka dalam dokumen administrasi. Di balik anggaran tersebut terdapat kepentingan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat langsung melalui pembangunan, pelayanan publik, dan program pemberdayaan.


    Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu dijawab dengan pemeriksaan yang mampu menguji kesesuaian antara perencanaan, anggaran, pelaksanaan, volume pekerjaan, kualitas hasil pembangunan, hingga pertanggungjawaban keuangannya.


    “Kalau proyeknya tercantum dalam anggaran, harus jelas pelaksanaannya. Kalau pekerjaannya sudah selesai, harus bisa dilihat hasil dan volumenya. Jangan sampai anggaran besar, tetapi hasil di lapangan tidak sesuai,” ujarnya.


    Uwa H. Suro juga meminta adanya kejelasan terhadap setiap laporan masyarakat. Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan pelanggaran, maka proses penindakan dan pemberian sanksi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga dinilai perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.


    “Kalau terbukti ada kesalahan atau pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga hasil pemeriksaannya. Yang penting jangan ada perlakuan berbeda,” tegasnya.


    Sorotan ini sekaligus menempatkan Inspektorat Kabupaten Karawang pada tuntutan publik untuk memastikan pengawasan terhadap pemerintah desa berjalan transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Pertanyaannya kini bukan sekedar ada atau tidaknya laporan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: sejauh mana laporan tersebut diperiksa, apa hasil pemeriksaannya, dan apakah setiap temuan benar-benar ditindaklanjuti sesuai aturan?


    Publik tentu berhak mengetahui bagaimana uang yang bersumber dari anggaran publik dikelola.


    Sebab pada akhirnya, ketika uang publik digunakan untuk pembangunan desa, maka pertanggungjawabannya pun harus kembali kepada publik.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya

    Terimakasih Telah Berkunjung Di JEJAK HUKUM - Akurat Tegas Dan Terpercaya ?&max-results=10'>+