JAKARTA, JEJAK HUKUM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,003 triliun atau Rp1.003.184.000.000 dan 166.000 dolar AS dari PT PSMI terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Lampung. Meski demikian, penyidik memastikan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri mengatakan, saat ini pihaknya baru dua minggu melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan secara intensif. “Nanti pada konferensi pers berikutnya akan kami sampaikan,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 47 saksi. Terkait pemeriksaan mantan kepala daerah dan anaknya, Saiful menyatakan benar penyidik pekan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Uang triliunan itu diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI melalui pegawainya berinisial VRL. Saiful menyebut penyerahan itu sebagai bentuk goodwill atau iktikad baik apabila nantinya perkara tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara. “Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” katanya.
Setelah disita, uang tersebut dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Menurut Saiful, uang itu akan diserahkan kepada kas negara apabila sudah ada putusan pengadilan dan perkara korupsi tersebut berkekuatan hukum tetap. “Kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Saiful menambahkan, uang yang diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers hanya sebagian dari total uang yang disita. Hal itu karena keterbatasan tempat dan keamanan dalam penyediaannya.
Awal mula kasus
Peristiwa ini bermula ketika PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. SK tersebut berkaitan dengan pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri seluas kurang lebih 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi.
Sejak 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum mengelola lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 hektare. Saiful menyebut, dalam penyidikan terbaru, luas lahan yang dibuka untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani, sedangkan selebihnya masih dalam proses penyidikan.
Kemudian pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan bersama PT Inhutani V Persero. Perjanjian itu bertujuan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari dan diberlakukan secara surut sejak 2007 hingga penandatanganan MoU pada 2013. “Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,” jelas Saiful.
Perbuatan PT PSMI yang membuka kawasan hutan, menguasai lahan, serta membangun perkebunan tebu bersama PT Inhutani Persero dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sebab, Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Usai mengambil alih perkara, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti. (Red)
