KARAWANG, JEJAK HUKUM - Koperasi Simpan Pinjam Benayin Mandiri Jaya (BMJ) diduga melakukan penggelapan, perampasan, praktik bank gelap, dan pelanggaran perlindungan data pribadi terhadap salah satu anggota/nasabahnya. Koperasi ini diduga dimiliki oleh mantan Anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2014–2019, Hitler Nababan.
Nasib kurang baik menimpa Raja Bernanda. Setelah di-PHK secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja, dirinya juga mendapatkan perlakuan tidak baik dari Koperasi Simpan Pinjam Benayin Mandiri Jaya (BMJ).
Diceritakan, Raja awalnya melakukan pinjaman ke Koperasi Benayin Mandiri Jaya pada tahun 2023 sebesar Rp15 juta dengan masa pinjaman 15 bulan dan angsuran Rp1.400.000. Beberapa bulan kemudian, dirinya melakukan pelunasan dan meminjam kembali sebesar Rp20 juta dengan angsuran Rp1.670.000 selama 20 bulan. Beberapa bulan kemudian, Raja kembali melakukan pelunasan dan meminjam sebesar Rp30.000.000 dengan angsuran Rp1.860.000 selama 30 bulan.
Menurut Raja, permasalahan terjadi pada pinjaman ketiga. Pada saat jatuh tempo pembayaran pertama, 26 Agustus 2026, dirinya di-PHK secara sepihak dari tempatnya bekerja dan tidak menerima gaji sehingga tidak dapat melakukan pembayaran pinjaman kepada Koperasi Benayin Mandiri Jaya. Karena tidak bisa membayar, pihak koperasi mendatangi Raja di tempatnya bekerja dan langsung mengajaknya ke kantor koperasi.
Raja menjelaskan, saat berada di kantor koperasi, dirinya digeledah secara paksa. Pihak koperasi kemudian merampas surat paklaring dan dua sepeda motor, salah satunya Suzuki GSX tahun 2019 beserta STNK dan BPKB. Untuk sepeda motor lainnya, dilepaskan dengan tebusan Rp3 juta dan beberapa hari kemudian ditambah Rp5 juta sehingga totalnya menjadi Rp8 juta.
Raja menambahkan, selain itu dirinya juga dipaksa mencairkan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp17 juta dan diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian karena dugaan pemalsuan data. Karena berada di bawah tekanan dan ancaman, dirinya melakukan proses pencairan JHT tersebut secara online di kantor koperasi.
Alek Safri Winando selaku kuasa hukum Raja Bernanda mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, pihak Koperasi Benayin Mandiri Jaya diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, perampasan, praktik bank gelap, dan pelanggaran perlindungan data pribadi. Perbuatan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b jo. Pasal 486 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo. Pasal 46 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Undang-Undang RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Alek Safri menambahkan, pihaknya akan memproses secara hukum Koperasi Benayin Mandiri Jaya demi keadilan hukum bagi kliennya. (Han)


