JAKARTA, JEJAK HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan korupsi menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (15/10/2026). Penetapan ini disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Selain Hamenang, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) dari PT MWC. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK menetapkan tersangka, yaitu HWI (Hamenang) selaku Bupati Klaten 2025–2030 dan ALU (Ahmad Luthfi) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah," kata Taufik.
Peran Berbeda: Penerima dan Pemberi Suap
Menurut KPK, peran ketiga tersangka berbeda. Hamenang diduga menerima suap dalam empat klaster dugaan korupsi sekaligus memberi suap dalam satu klaster lainnya. Ahmad Luthfi diduga menerima suap dalam satu klaster, sedangkan MAW diduga menjadi pemberi suap dalam satu klaster perkara.
Dalam OTT di Kabupaten Klaten, KPK mengamankan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 18 orang lainnya. Dari 20 orang yang ditangkap, 10 orang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,2 miliar, yang mencakup sebuah tong biru berisi Rp934 juta yang disimpan di kediaman adik kandung Hamenang, Hanaku Agni Sadewo. Sisanya, sekitar Rp300 juta, ditemukan dalam sejumlah amplop, serta 5.972 yuan atau sekitar Rp16 juta.
Lima Klaster Dugaan Korupsi
OTT kali ini berkaitan dengan lima klaster dugaan korupsi:
1. Pemberian uang terkait pemeriksaan laporan keuangan. Pada April 2026, BPK memeriksa laporan keuangan Pemkab Klaten dan menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Hamenang bersama Inspektur Kabupaten Klaten, Agus Suprapto, diduga bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan BPK, Iwan Hery Setiawan, dan Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk membahas penghapusan dua temuan pemeriksaan. Pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta sebagai dukungan, yang ditawar Hamenang menjadi Rp400 juta. Hamenang kemudian meminta sejumlah pejabat Pemkab Klaten menyiapkan uang, yakni Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pemkab Klaten Rizqan Iryawan, dan Kepala BPKAD Muh Himawan Purnomo. Rizqan meneruskan permintaan itu kepada MAW. Namun, penyerahan uang ditunda setelah KPK melakukan OTT dalam perkara lain terkait dugaan suap pemeriksaan BPK di Muara Enim. Pada Juni 2026, BPK menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara Ahmad Luthfi dan Hamenang.
2. Dugaan penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa. Sejak menjabat sebagai bupati, Hamenang diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar melalui sejumlah perantara. Rinciannya, Rp1,90 miliar diduga diberikan MAW melalui Rizqan Iryawan, yang digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk membayar utang pilkada dan biaya operasional. Hamenang juga diduga menerima Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto, serta Rp100 juta dari pihak swasta lainnya melalui Rizqan.
3. Dugaan penerimaan uang dari tambang galian C. Pada 2026, Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari asosiasi penambang yang dipimpin Legiman melalui adiknya, Hanaku Agni Sadewo. KPK juga mengungkap dugaan pembayaran rutin dari para pengusaha tambang galian C kepada LSM Lindu Aji yang nilainya disebut mencapai Rp2 miliar per bulan. KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, untuk menindaklanjuti dugaan aliran uang tersebut.
4. Dugaan setoran rutin dari BUMD dan OPD. Sejak 2025, Hamenang diduga menerima sedikitnya Rp1,8 miliar dari sejumlah pihak, antara lain PDAM sebesar Rp30 juta per bulan, PT Aneka Usaha Perseroda Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, BPR Klaten Rp30 juta per bulan, serta RSUD Bagas Waras Rp15 juta hingga Rp20 juta.
5. Dugaan pemotongan upah pungut. Sepanjang 2025 hingga 2026, Hamenang diduga menerima uang dari pemotongan upah pungut dengan nilai sedikitnya Rp280 juta yang disalurkan melalui Rizqan Iryawan. Pada 2025, ia diduga menerima Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan, sementara pada 2026 mencapai Rp70 juta setiap triwulan.
Secara total, selama sekitar dua tahun menjadi Bupati, KPK menyebut Hamenang menerima pemasukan dalam bentuk suap maupun pungutan sekitar Rp4,3 miliar.
PDIP Jateng Hormati Proses Hukum
PDIP Jawa Tengah menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan KPK. Hamenang merupakan kader PDIP yang diusung dalam Pilkada 2024. "Sebagai partai yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum, kami menempatkan hukum di atas segalanya dan meyakini institusi penegak hukum akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Dolfie.
Dolfie menilai langkah KPK di Klaten menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen partai dan memperkuat pelaksanaan good governance. DPD PDIP Jawa Tengah juga merekomendasikan kepada DPP partai untuk menjatuhkan sanksi organisasi secara tegas. Kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Klaten, Dolfie mengimbau agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal dan optimal.
Pakar Soroti Lemahnya Pengawasan dan Pentingnya Pembenahan BPK
Pakar antikorupsi Praswad Nugraha menilai OTT terhadap Bupati Klaten menjadi alarm atas lemahnya sistem pengawasan pemerintahan daerah. "Pengawasan di daerah masih sangat bergantung pada inspektorat daerah yang secara hierarkis berada di bawah kepala daerah," ujarnya. Ia juga menilai fungsi pengawasan DPRD belum berjalan sebagaimana mestinya, terutama ketika anggota DPRD dan kepala daerah berasal dari partai politik yang sama. Menurutnya, penindakan hukum perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jejaring politik, sepanjang terdapat bukti yang cukup.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kewenangan BPK dalam mengidentifikasi potensi korupsi hingga menentukan ada atau tidaknya kerugian negara membuat lembaga tersebut rentan disalahgunakan. Ia mendorong penindakan tuntas oleh KPK serta pembentukan tim independen untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memanipulasi hasil pemeriksaan dan memperbaiki penempatan pejabat di posisi strategis. "'Pembersihan' internal BPK dengan proses perbaikan penempatan didasarkan pada tim independen yang dibentuk khusus untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bermain hasil laporan serta melakukan perbaikan tata kelola serta penempatan orang BPK yang berintegritas pada pos-pos strategis," kata Lakso.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai pembenahan perlu dilakukan dengan penegakan hukum yang konsisten dan memberikan hukuman setimpal kepada pihak yang terbukti memberikan maupun menerima suap. "Solusinya menurut saya adalah penegakan hukum, baik kepada pemberi maupun kepada penerima, yang keras dan setimpal, sehingga tidak terjadi pengulangan-pengulangan lagi," kata Aan. Selain sanksi pidana, ia mendorong penegakan sanksi administratif terhadap auditor yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pemberhentian sebagai pegawai BPK sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
