KARAWANG, JEJAK HUKUM — Jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, bertambah menjadi enam orang. Korban terbaru adalah Suraji (49), petugas keamanan Hotel Artotel, yang mengembuskan napas terakhir pada Jumat (23/10/2026) siang setelah menjalani perawatan intensif selama sembilan hari di RSUD Dr Soetomo, Surabaya.
Sebelum meninggal, Suraji sempat menjalani operasi cangkok kulit akibat luka bakar yang dideritanya. Jenazahnya kemudian dibawa ke rumah duka dan dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat. Sebelumnya, Munawi, anggota Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan relawan Masyarakat Mitra Pemadam Kebakaran Hutan, juga meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RSUD Dr Soetomo pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sempat dilaporkan stabil usai menjalani tindakan cangkok kulit pada Jumat (16/10).
Kepala Pelaksana BPBD Jawa Timur Gatot Soebroto menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Suraji. "Benar (meninggal dunia). Kami atas nama Pemprov Jatim menyampaikan duka mendalam," kata Gatot kepada awak media. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga memastikan pihaknya intens memantau perkembangan korban dan telah mengupayakan pelayanan terbaik. "Ibu Gubernur sudah bilang tangani semaksimal mungkin, nggak usah ngomong administrasi apa sama sekali. Tapi memang kondisinya kritis, teman-teman," jelas Emil.
Dengan meninggalnya Suraji, total korban jiwa dalam peristiwa karhutla Bromo menjadi enam orang, yakni Sukaris dan Hendra Rony Wagianta (staf TNBTS), Sefril Ardiansyah dan Wisnu Yudha Pratama (karyawan Hotel Artotel), Munawi (relawan), serta Suraji (petugas keamanan Hotel Artotel).
Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriantoro, menyatakan kepolisian terus menangani kasus tersebut untuk mengungkap penyebab kebakaran. "Proses penanganan hukum dilakukan secara transparan untuk mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Widy, Sabtu (24/10/2026).
Sorotan Nasional dan Evaluasi Keselamatan
Secara nasional, sebanyak sembilan orang dilaporkan meninggal dunia dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan penanganan karhutla di Indonesia sepanjang 2026. Selain enam korban dari Bromo, tiga korban lainnya berasal dari Kalimantan: Nordin (Amang Udin), 51 tahun, relawan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Sarimi Kayu Bulan, Banjarmasin, yang gugur pada 21 Oktober 2026 akibat sesak napas berat dan nyeri dada karena kepungan asap pekat di kawasan Simpang Empat Handil Bakti, Barito Kuala; Akhmad Rizani, 53 tahun, Ketua Tim Serbu Api Kecamatan (TSAK) Jekan Raya, Kota Palangka Raya, yang meninggal pada 27 Agustus 2026 usai berjibaku memadamkan api di Jalan Rungan; serta Ahmadin (Itam Madin) dan Aries Sutio Luthfil Hadi, relawan Kalimantan Tengah yang gugur dalam tugas pada 30 Agustus dan 10 September 2026.
Maraknya kasus gugurnya petugas di lapangan telah memicu sorotan tajam dari DPR RI yang mendesak pemerintah segera mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kelayakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para relawan yang bertaruh nyawa di garda terdepan. Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi, ditemui di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jumat, menyatakan kesiapannya mengevaluasi pola penanggulangan karhutla agar tidak sampai menyebabkan korban jiwa. "Nanti akan melihat mengapa hal seperti itu bisa terjadi, jangan sampai kejadian serupa terulang lagi di kemudian hari. Kami akan melakukan evaluasi," kata Kristomei.
Ia menegaskan tidak ada satu pun pihak yang menginginkan kabar duka dari setiap upaya penanganan bencana di lapangan. Terkait belum ditetapkannya karhutla di beberapa daerah sebagai bencana nasional, Kristomei menjelaskan penetapan status harus melihat sejumlah indikator, seperti jumlah wilayah terdampak, jumlah korban, dan pernyataan ketidakmampuan pemerintah daerah. "Jangan sampai ada lagi korban jiwa di kemudian hari," tuturnya.
Kematian para petugas dan relawan ini menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla memiliki konsekuensi kemanusiaan yang perlu mendapat perhatian serius. Selain menghadapi ancaman api, personel di lapangan berhadapan dengan asap pekat, medan sulit, perubahan arah angin, serta penurunan jarak pandang yang meningkatkan risiko. Evaluasi menyeluruh terhadap ketersediaan APD, pelatihan, sistem komunikasi, pengawasan kesehatan, serta akses pertolongan medis dan evakuasi dinilai mendesak untuk memperkuat perlindungan petugas dan relawan pada penanganan karhutla berikutnya. (Red)
