JAKARTA, JEJAK HUKUM – Polri terus mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus tersebut.
Penetapan itu disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11). "Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujarnya. Menurut Suhermanto, penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet.
Polri mengungkap peran Slamet sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. "Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," kata Suhermanto. Ia menjelaskan, tersangka lain, yakni Irjen Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Ahrie Sonta (AS), harus meminta izin kepada Slamet terlebih dahulu jika hendak melakukan penyadapan. "Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisoning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU," ujarnya. Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin penghapusan hasil sadap kepada Slamet, dan permintaan itu disetujui.
Meski berstatus tersangka, Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatannya. "Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," kata Suhermanto. Dengan demikian, total sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Dalam perkara ini, Slamet dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal dengan ancaman pidana 6 tahun; Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara; serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman 8 tahun, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
Penyidik juga terus mendalami kasus ini. Sebanyak 13 saksi dan 5 ahli telah diperiksa, terdiri dari 3 ahli ITE dan 2 ahli pidana. "Untuk saksi, ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli," kata Suhermanto. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sendiri telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini, yang langsung dipimpin Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin. "Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons informasi dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut temuan awal polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain, seperti para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat. Dugaan penyadapan ilegal ini terjadi sejak 2025, dan Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11). Istana pun mengategorikan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit Cs terhadap Prabowo sebagai makar.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum tentu benar di media sosial terkait penanganan kasus ini. "Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya," ujar Suhermanto. Ia menegaskan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah.
Kapolri juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat serta sesepuh Polri atas dukungan moral, masukan, dan kepercayaan yang diberikan. "Ini tentunya menjadi penguat bagi institusi Polri untuk terus menjalankan tugas termasuk dalam proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan," kata Trunoyudo.
Dari pihak Istana, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta tim khusus investigasi bekerja transparan dan tidak menutupi apa pun. "Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi," ujar Prasetyo di DPR, Jumat (6/11). Ia menyebut pemerintah akan terus meningkatkan kewaspadaan. "Kewaspadaan terus menerus. Bersih-bersih terus," tuturnya. Terkait isu keterlibatan seorang ketua umum partai politik, Prasetyo mengaku belum mendengar, dan menilai konsolidasi para ketua umum partai koalisi sebagai kegiatan rutin. (Red)
