JAKARTA, JEJAK HUKUM – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan ini disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026.
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH. Sementara itu satu orang masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," kata Komjen Pol Asep Safrudin.
Meski tidak disebutkan secara detail, Jenderal LSP diduga kuat adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun ASN dan EH diduga merujuk pada Ahri Sonta dan Eko Hadi. Menyusul penetapan status tersangka, LSP langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Modus Operandi dan Kronologi
Menurut Asep, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian. Penyadapan dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP), serta tidak memiliki kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.
Beberapa nomor telepon tersebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Selanjutnya, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer tersebut untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Pelapor yang mengetahui hal tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Barang Bukti dan Saksi
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, dan 4 buah flash disk. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk melalui metode Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara.
Kegiatan pemantauan dan penyadapan sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010 harus menjamin prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. (Red)
