KARAWANG, JEJAK HUKUM - Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Uah Maspuroh S.Pd, M.P.d meminta keadilan karena merasa diintimidasi dan ditekan oleh 2 orang anggota etik Unsika untuk membuat surat pengunduran diri.
Hal tersebut terjadi pasca peristiwa pembakaran mobil dengan sengaja oleh salah seorang staff rektorat Unsika Sandika Figiana karena permasalahan cek-cok di halaman Unsika.
"Saya diancam dan beri 2 pilihan oleh dua orang anggota etik Unsika, pertama sidang dilanjutkan dan hasil akhirnya akan diberhentikan secara tidak hormat. Dan kedua dipaksa membuat surat pengunduran diri saat itu juga, dengan alasan untuk menyelamatkan sertifikat dosen, nomor induk dosen, dan berkarir ditempat lain tidak cacat," ucap Uah, saat mendatangi Law Office Alek Safri Winando & Partners, Senin, 29 Juli 2024.
Uah mengatakan dirinya belum tentu bersalah jika sidang etik berlanjut, dan lagi anggota etik dinilai berat sebelah karena salah satunya Nelly Martini merupakan bibi dari Sandika Figiana.
"Anggota etik lainnya, Enjang Setiawan langsung menyuruh saya membuat surat pengunduran diri hari itu juga. Saya ditekan dan diintimidasi seolah-olah saya sudah bersalah sebelum proses sidang etik dijalankan," ucapnya.
Uah meminta keadilan karena hanya dirinya yang dipaksa untuk mengundurkan diri dari Unsika dengan tuduhan-tuduhan terkait Sandika Figiana yang belum tentu benar, dan lagi sidang etik itu hanya berlangsung satu hari pada tanggal 6 Mei 2024 saja.
Dan lagi, lanjutnya dalam sidang etik pihak Sandika tidak ditekan untuk membuat surat pengunduran diri dengan alasan dia sudah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Saat peristiwa mobil dibakar oleh Sandi, saya hari itu juga langsung buat laporan polisi di Polsek Telukjambe Timur, Sandi membakar kertas-kertas UTS yang ada didalam mobil, saat itu saya menjadi pengawas UTS, dia telah menyiapkan bensin dan pisau sebelum dia memasuki mobil," bebernya.
Masih kata Uah, Sandi berusaha mengunci dirinya didalam mobil, Uah pun berusaha untuk melompat keluar dari mobil dan berteriak minta tolong, akhirnya mahasiswa yang ada disekitar mobil langsung datang menolong.
"Security pun berusaha mengeluarkan Sandi dari dalam mobil, Sandi langsung mengacungkan pisau, dan selang beberapa lama keluar asap dan api dari mobil, karena bensin sudah disiapkan. Akhirnya Sandi berhasil ditarik dari dalam mobil yang ia bakar dan kemudian api dipadamkan," tutur Uah.
Setelah membuat laporan polisi, tim dari Unsika datang agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena menyangkut keluarga besar Unsika.
"Saya akhirnya menurut, dan menyelesaikan secara kekeluargaan tidak melanjutkan proses laporan polisi itu. Namun saat itu saya ditekan dan diintimidasi untuk buat surat pengunduran diri," ucapnya.
Oleh karenanya, Uah pun datang ke kantor hukum Alek Safri Winando and Partners untuk mencari keadilan dan merasa telah dikelabuhi oleh anggota etik agar saya membuat surat pengunduran diri.
"Hanya berharap keadilan, mohon agar hak-hak saya dikembalikan seperti semula. Sedangkan diketahui Sandika Figiana saat ini masih bekerja di Sekretariat Unsika dan tidak jelas hasil putusan sidang etik. Hal tersebut tidak adil bagi saya dimana saya telah diberhentikan dari Unsika sedangkan Sandika masih bekerja," ujarnya.
Ditempat yang sama Alek Safri Winando, SE., SH., MH. selaku kuasa hukum Uah Maspuroh mengungkapkan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu dan selanjutnya akan memperjuangkan hak-hak kliennya demi terciptanya keadilan. (Red)